Jangan Sampai Ketinggalan! Berikut Barang Bawaan Wajib saat Ujian SKD CPNS dan PPPK 2021

9 Agustus 2021, 16:50 WIB
Jangan Sampai Ketinggalan! Berikut Barang Bawaan Wajib saat Ujian SKD CPNS dan PPPK 2021. /Instagram BKN

SERANG NEWS – Ujian Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) sebagai rangkaian seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan segera dilaksanakan.

Penerintah merencanakan pelaksanaan ujian SKD akan dimulai pada tanggal 25 Agustus 2021 sampai 4 Oktober 2021.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri telah mengumumkan apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS 2021 dan PPPK 2021 berhak melanjutkan ke tahap ujian SKD.

Adapun rincian ujian SKD, terdiri atas tiga jenis tes yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). 

Baca Juga: Peserta CPNS dan PPPK 2021 Wajib Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19 saat Ujian SKD? Begini Penjelasan BKN

Dikutip dari BKN Senin, 9 Agustus 2021, pelaksanaan ujian SKD akan menggunakan sistem computer Assisted Test (CAT) atau sistem CAT CPNS.

Sistem CAT CPNS ini merupakan sistem computer yang terverifikasi langsung BKN untuk mengerjakan soal-soal ujian CPNS.

Lebih lanjut, saat pelaksanaan ujian SKD, para peserta juga harus mematuhi persyaratan yang diminta BKN.

Informasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB nomor 1023 Tahun 2021.

Baca Juga: Catat! Ini Lokasi Pelaksanaan Ujian SKD CPNS 2021 dan PPPK 2021

Dilansir dari website BKPSDM Kabupaten Karawang, berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatian pelamar saat ujian SKD berlangsung.

1. Peserta wajib hadir di lokasi tes 2 (dua) jam sebelum pelaksanaan tes

2. Peserta wajib menggunakan baju kemeja putih dan celana panjang/rok warna hitam berbahan katun (bukan Jeans).

3. Ingat dan catat nomor urut absen, meja absensi, waktu pelaksanaan dan pembagian sesi.

4. Bagi Peserta yang sedang hamil, pasca operasi, sakit dan disabilitas, diharapkan menghubungi panitia agar mendapatkan prioritas khusus.

5. Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Peserta Tes, apabila tidak memiliki KTP bisa membawa Surat Keterangan (Suket) atau Kartu Keluarga (KK).

6. Barang yang boleh dibawa ke ruangan tes hanya KTP dan Kartu Tes.

7. Titipkanlah barang-barang di pengantar atau tempat penitipan yang disediakan oleh panitia.

Perlu diingat, saat ujian berlangsung peserta CPNS 2021 dan PPPK 2021 hanya membawa KTP dan kartu tes ujian saja.

Selain barang-barang diatas yang tidak tercantumkan, peserta dapat menyimpannya di loker yang sudah tersedia oleh pihak panitia.***

Editor: Kiki

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler