Usai Masa Sanggah DItutup, Begini Penjelasan Jawab Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 dan PPPK

6 Agustus 2021, 10:04 WIB
Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemendikbud 2021 Ditunda, Berikut Rincian Informasi Terbarunya /

SERANG NEWS – Berdasarkan informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) hasil pengumuman seleksi administrasi CPNS 2021 dan PPPK diumumkan mulai 2-3 Agustus 2021.

Apabila peserta mendapatkan hasil pengumuman seleksi administrasi, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bisa mengajukan sanggah yang dimulai pada 4-6 Agustus 2021.

Hal diatas dijelaskan oleh BKN dalam keterangan postingan media sosial dengan menyampaikan masa sanggah.

Baca Juga: Hari ini Ditutup! Segera Ajukan Sanggah untuk Seleksi Administrasi CPNS 2021 dan PPPK

“Mimin ucapkan selamat buat kalian yang dinyatakan lulus seleksi administrasi ASN 2021, untuk yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) masih ada kesempatan kalian untuk melakukan sanggah. Pahami alur, dan tata cara sanggah dan gunakan waktu sanggah semaksimal mungkin,” tulis keterangan BKN pada Jumat 6 Agustus 2021.

Masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan terhadap pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.

Dalam masa sanggah, instansi memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi, dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Baca Juga: Wajib Tahu! Jika Nilai SKD Sama, Begini Skema Peserta yang Bisa Ikut SKB di CPNS 2021

Lantas selesai masa sanggah ada apalagi? Peserta akan menunggu hasil jawaban sanggah yang akan dimulai pada 4 sampai 13 Agustus 2021 dan pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah pada 15 Agustus 2021.

Jawab sanggah CPNS 2021  dan PPPK merupakan jawaban dari pihak instansi yang disanggah oleh pelamar CPNS 2021 yang tidak lulus pada seleksi administrasi.

Dalam jawab sanggah, peserta perlu mengingat kembali bahwa BKN telah umumkan tiga point penting apabila mengajukan sanggah sebagai berikut:

Baca Juga: Ini 4 Hal yang Wajib Diketahui Pelamar CPNS 2021 Sebelum Melakukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi

1. Panitia seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar.

2. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan yang bukan dari pelamar.

3. Jika alasan sanggahan diterima, panitia seleksi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.

Baca Juga: Masa Berlaku STR Pelamar CPNS 2021 Sudah Habis, Bisa Lakukan Sanggah, Begini Caranya

Sebelum mengajukan sanggah, peserta diharapkan BKN pahami alur dan dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan agar mempunyai bukti yang relevan dan kuat.

Dengan demikian segera ajukan sanggah sebelum ditutup, anda dapat ajukan sanggah melalui situs website SSCASN https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login ataupun lihat media sosial BKN secara berkala terkait masa sanggah dan jawab sanggah. *****

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler