Begini Reaksi KH Cholil Nafis Saat Mendengar Libur Tahun Baru Islam 1443 H dan Maulid Nabi Diubah Pemerintah

5 Agustus 2021, 13:33 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Prof KH M Cholil Nafis /Tangkapan layar Instagram/@cholilnafis//

SERANG NEWS- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang dakwah dan ukhuwah, KH Cholil Nafis memberikan reaksi atas keputusan pemerintah mengubah hari libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Diketahui, bahwa pemerintah menetapkan libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021.

Sedangkan libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.

Baca Juga: Berikut Sejarah Lengkap Tahun Baru Islam 2021 atau 1 Muharram 1443 H Jatuh Hari Apa?

Mengetahui itu, KH Cholil Nafis lalu menyampaikan pendapatnya melalui media sosial Twitter.

"Yg digeser liburannya agar tak terjadi mobilitas masyarakat atau kerumunan massa saat berlibur. Itu hak pemerintah mengatur yg maslahah utk rakyatnya saat pandemi. Namun tgl tahun baru Islam dan waktu maulidan itu yg bisa mengubah hanya Allah SWT," tulisnya dikutip SerangNews.com dari akun Twitternya @cholilnafis, Kamis 5 Agustus 2021.

"Tapi mengubah hari libur yang baik seperti apa, yang bagaimana kemaslahatan masyarakat Indonesia, biar tidak terjadi mobilitas dan pergerakan dan berkerumun, tentu kita kembali kepada kemaslahatan yang dihitung oleh pemerintah," tambah KH Cholil Nafis.

Baca Juga: Miras Dilegalkan Berdalih Kearifan Lokal, Ketua MUI M Cholil Nafis: Saya Secara Pribadi Menolak

KH Cholil Nafis pun menyoroti bahwa sebenarnya saat Pandemi Covid-19 sekarang ini, perubahan hari libur tidak begitu berpengaruh bagi sebagian besar masyarakat.

Menurutnya saat sekarang ini, masyarakat banyak yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Kalau saya tangkap, enggak bakalan bisa menggeser tahun baru atau Maulid Nabi. Yang bisa digeser itu liburnya. Liburnya terserahlah pada pemerintah yang maslahah itu," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, khusus untuk Tahun Baru Islam 2021 diketahui ada perubahan hari libur yang baru saja ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Ingatkan Jokowi, KH Cholil Nafis: Lebaran Makannya Ketupat, Bukan Bipang

Aturan itu tertuang dalam ketentuan SKB 3 Menteri Nomor 642 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional, dan Cuti Bersama tahun 2021 yang ditandatangani 18 Juni 2021.

Dalam keputusan itu, libur tahun baru Hijriyah tidak jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021, melainkan pada Rabu 11 Agustus 2021.

Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Pemerintah juga mengubah hari libur nasional untuk beberapa hari keagamaan lainnya.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler