Masa Berlaku STR Pelamar CPNS 2021 Sudah Habis, Bisa Lakukan Sanggah, Begini Caranya

5 Agustus 2021, 10:23 WIB
Ilustrasi CPNS. /Instagram.com/@mastercpns/

SERANG NEWS - Masa sanggah seleksi administrasi CPNS 2021 berlangsung hingga 6 Agustus 2021.

Perlu pelamar CPNS 2021 ketahui bahwa, masa sanggah yakni waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.

Sanggahan hasil seleksi administrasi yang bisa diajukan pelamar CPNS 2021 harus dipastikan sebagai kesalahan dari sistem atau tim verifikator.

Baca Juga: Pahami Perbedaan Cara Ajukan Sanggah CPNS 2021 dan PPPK Guru dan Non Guru, Berikut Tanggal Pengumuman Dari BKN

Dalam mengajukan sanggah, pelamar CPNS 2021 bisa saja menemui kendala disebabkan masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) telah habis.

STR digunakan sebagai salah satu prasyarat bagi pelamar CPNS 2021 formasi tenaga kesehatan.

Apabila pelamar CPNS 2021 memiliki STR yang masa berlakunya telah habis masih bisa melakukan sanggah terhadap hasil seleksi administrasi.

Baca Juga: Ombudsman Buka Posko Aduan CPNS 2021 dan PPPK, Berikut Cara dan Syarat Ketentuan Ajukan Pengaduan

BKN melalui situs sscasn.bkn.go.id/faq menjelaskan tentang pengajuan sanggah bagi pelamar CPNS 2021 formasi tenaga kesehatan yang mengalami STR habis masa berlakunya.

Pertama, pelamar bisa login ke situs sscasn.bkn.go.id lalu melakukan login akun.

Selanjutnya, anda bisa mengunggah ulang STR lama beserta tangkap layar (ScreenShot) pada Web MTKI/KFN/KKI.

Baca Juga: Masih Berpeluang Lolos, Ini Contoh Alasan dan Cara Sanggah Hasil Pengumuman Administrasi CPNS 2021

Hal tersebut dilakukan minimal pada tahap pembayaran untuk perpanjangan masa berlaku STR.

Sebagai informasi tambahan, dalam melakukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2021 pastikan menjabarkan kronologis beserta mengunggah bukti dukung yang diperlukan. ***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler