Heboh Anies Baswedan Tunjuk dan Marahi HRD Pelanggar Aturan PPKM Darurat: Orang Seperti Ibu Ini yang Egois!

6 Juli 2021, 14:54 WIB
Heboh Anies Baswedan Tunjuk dan Marahi HRD Pelanggar Aturan PPKM Darurat: Orang Seperti Ibu Ini yang Egois! /Tangkapan layar Instagram/@aniesbaswedan//

SERANG NEWS- Sidak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diwarnai ketegangan.

Anies Baswedan merasa geram dengan perusahaan agen properti yang berkantor di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat.

Sebab perusahaan itu masih memaksa karyawan masuk kantor di masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Jakarta Masuki Fase Genting Covid-19

Kelewat kesalnya, bahkan Anies Baswedan tak hanya memarahi tapi juga menunjuk dengan jarinya ke arah karyawan bagian HRD perusahaan agen properti tersebut.

Dalam percakapan dengan HRD, Anies Baswedan meminta agar dirinya segera menutup kantor mereka dan meminta karyawan yang bekerja untuk segera pulang.

"Sekarang tutup kantornya dan nanti langsung akan diproses, dan katakan pada semua karyawan pulang! Taati aturan," kata Anies Baswedan yang dikutip SerangNews.com dari unggahan Insta Story akun Instagram miliknya @aniesbaswedan, Selasa 6 Juli 2021.

Baca Juga: Menko Luhut: Kita Beruntung Punya Jokowi

Nada Anies Baswedan pun terlihat sedikit tinggi saat berbincang dengan HRD itu.

Dia mengatakan kepada HRD tersebut bahwa ini bukan soal melanggar aturan atau tidak, melainkan untuk menyelamatkan banyak nyawa orang.

Bahkan, sambil mengarahkan telunjuknya ke arah HRD, Anies menyebut perusahaan agen properti tersebut tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cairkan BST Rp600 Ribu Pekan Kedua Juli 2021, Nama Tidak Boleh Salah

"Ibu dan perusahaan ibu tidak bertanggung jawab, ini bukan soal untung rugi, ini soal nyawa, dan orang-orang seperti ibu ini yang egois," kata Anies.

Sebagai informasi, dalam masa PPKM Darurat yang sudah berlangsung sejak 3 hingga 20 Juli 2021, hanya usaha yang diperkenankan untuk berkantor adalah sektor esensial dan sektor kritikal.

Sementara tempat kerja yang membolehkan karyawan bekerja dari kantor atau WFO sebanyak 50 persen adalah usaha yang bergerak di sektor esensial, seperti keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan, dan industri ekspor.

Baca Juga: Update Terbaru, Penyaluran Bansos PKH, BPNT, BPUM, BST dan BLT Dana Desa Benarkah Cair Awal Juli 2021?

Sedangkan aktivitas usaha yang boleh beroperasi 100 persen adalah sektor kritikal di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Selain aktivitas tersebut di atas, pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti aturan pemerintah yang berlaku 100 persen bekerja dari rumah atau WFH.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler