Tidak Semua yang Meninggal Akibat Covid-19 Mati Syahid, Begini Penjelasan MUI

2 Juli 2021, 11:54 WIB
Ilustrasi Covid-19 di India. /Amit Dave/Reuters

SERANG NEWS - Pandemi Covid-19 masih berlangsung. Bahkan, trennya mengalami lonjakan signifikan.

Berdasarkan update terbaru dari Kemenkes RI per 1 Juli 2021, penambahan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 24.836 kasus.

Kemudian, pasien meninggal mencapai 504 orang dan pasien sembuh Covid-19 sebanyak 9.874 orang.

Baca Juga: Mal dan Masjid Tutup, Ini Aturan Pemberlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali hingga 20 Juli 2021

Dengan adanya lonjakan Covid-19, pemerintah juga sudah menerapkan PPPK Darurat Jawa Bali.

Lantas apakah setiap yang meninggal karena Covid-19 bisa disebut syahid?

Anggota Komisi Fatwa MUI, KH Mukti Ali Qusyairi mengatakan, seseorang bisa dikatakan syahid atau tidak berdasarkan perilakunya dalam menyikapi wabah.

Baca Juga: Denny Darko Pernah Meramal Lonjakan Covid-19 Pasca Lebaran, Begini Ramalannya

Ia menuturkan, seseorang bisa dikatakan syahid saat meninggal karena Covid-18 jika sudah melakukan ikhtiar untuk menangkal Covid-19.

"Dia ikhtiar menaati protokol Kesehatan, memakai masker, mencuci tangan, tidak berkrumun. Dia telah ikhtiar agar tidak terpapar corona," katanya dikutip SerangNews dari laman MUI pada Jumat 2 Juli 2021.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan perintah Allah SWT agar selalu menghindari hal yang membahayakan dirinya.

Baca Juga: Covid-19 Meningkat, Kemendikbudristek Perintahkan Banten dan 5 Provinsi Lain Lakukan PJJ atau Sekolah Online

Namun, jika seseorang sudah ikhtiar secara maksimal tapi masih terpapar Covid-19 hingga meninggal dunia. Maka, bisa dikatakan ia meninggal dalam keadaan syahid.

"Jadi musibah, wabah, penyakit, apapun sebabnya di antaranya wabah, itu adalah musibah, nah orang kena musibah, di antaranya peyakit, lalu meninggal, itu syahid sesuai ayat itu (QS At-Thaghabun ayat 11)," ucapnya.

Meski demikian, ujar dia, syahid akibat wabah berbeda dengan syahid karena berperang di jalan Allah SWT atau syuhada. Karena, meninggal saat berperang tidak wajib dimandikan dan dikafani.

Baca Juga: Jangan Panik, Berikut Tips Panduan Cara Isolasi Mandiri di Rumah Jika Kalian Dinyatakan Positif Covid-19

"Lihat sakitnya, kalau bukan sakit yang menularkan, maka tetap wajib dimandikan. Kalau misalkan corona, kalaupun dimandikan harus mengikuti protokol kesehatan dan kita tanyakan keahliannya (dan) mengikuti aturan dari ahlinya," ujarnya.***

Editor: Kiki

Sumber: mui.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler