SERANG NEWS - Kasus posotif Covid-19 di Indonesia terus meningkat. Untuk hari ini, Satgas mencatat ada penambahan sekitar 24.836 pasien.
Tingkat penyebaran yang semakin mengkhawatirkan membuat Kemendikbudristek membuat keputusan tegas.
Untuk melindungi para siswa saat belajar, Kemendikbud ristek menegaskan ada enam provinsi yang wajib melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau sekolah online.
Pembelajaran di enam provinsi itu terpaksa PJJ atau sekolah online karena terdampak Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Keenam provinsi itu yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
“Aturan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi masih berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri," kata Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri, di Jakarta, Kamis 1 Juli 2021.
Pembelajaran itu, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan semua insan pendidikan dan keluarganya.
Pembelajaran di masa pandemi akan berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni PPKM, baik PPKM mikro maupun PPKM darurat.