SERANG NEWS - Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Serang meminta Pemkot untuk tegas menindak oknum broker.
Hal itu berkaitan dengan isu adanya dugaan praktik jual beli bangku sekolah oleh oknum broker di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Serang.
Isu itu pertama kali muncul saat Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta (FOKKS) Kota Serang, mengadu ke Komisi II DPRD Kota Serang pada Senin 21 Juni 2021 kemarin.
Aduan itu terkait adanya broker dan overload sekolah negeri yang berimbas pada sekolah swasta kekurangan murid.
Presma UPI Serang Riska Mahira menilai, harus ada pemberian sanksi tegas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang mupun aparat penegak hukum (APH), terhadap oknum dan pihak sekolah yang terbukti bermain.
Hal ini perlu dilakukan, lantaran untuk memberi efek jera atas tindakan penyalahgunaan wewenang. Sehingga kedepan tidak terjadi lagi.
"Praktek mal administrasi 'jual beli kursi sekolah' tentu perlu penindakan tegas. Terlebih selama pelaksanaan PPDB Online ini praktik jual beli kursi semakin rawan dilakukan," ungkapnya saat Selasa 22 Juni 2021.
Riska menduga, tingginya minat melanjutkan pendidikan menengah ke SMP Negeri di Kota Serang pada akhirnya dimanfaatkan oleh oknum ‘broker’ untuk mendapatkan keuntungan.