Fraksi PKS Banten Tolak Pajak PPN Pendidikan dan Sembako

17 Juni 2021, 16:12 WIB
Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Juheni M Rois menyatakan menolak pajak PPN pendidikan dan sembako. /Dok. facebook Juheni M Rois/

SERANG NEWS – Wacana kebijakan pemerintah mengenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako dan pendidikan terus mendapat penolakan.

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Juheni M Rois mengatakan, rencana pemerintah untuk mengenakan pajak atau PPN pendidikan dan sembako sangat memberikat masyarakat.

“Dunia pendidikan swasta resah dengan rencana pemerintah mengenakan pajak. Ini akan sangat membebani dunia pendidikan,” katanya kepada SerangNews.com, Kamis 17 Juni 2021.

Kebijakan ini rencananya akan diberlakukan pemerintah pada tahun depan. Menurut Juheni, peran masyarakat dan pemerintah diperlukan dalam upaya menjalankan mencerdaskan kehidupan berbangsa.

Baca Juga: Ramai Isu Pajak Sembako, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah: Hidup Dah Berat, Kok Dibikin Tambah Berat

“Pemerintah tidak akan mampu melaksanakan tugas konstitusional dalam mencerdaskan bangsa tanpa keikutsertaan masyarakat swasta dalam pendidikan,” cetusnya.

Karena itu, subsidi pendidikan kepada swasta harus dilakukan. Bukan justru dikenakan pajak yang berakibat akan membebani sekolah-sekolah swasta.

Jadi pendidikan harusnya disubsidi bukan dipajaki. Berdasarkan masukan dari masyarakat maka PKS menolak keras rencana pemerintah mengenkan pajak pendidikan. Begitu juga dengan pajak sembako,” ujar Juheni.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyatakan, belum ada keputusan final terkait pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako.

Baca Juga: Wacana Sembako Dikenakan Pajak, Mardani Ali Sera: Dimana Hati Pemerintah?

"Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini rancangan mengenai tarif PPN masih menunggu pembahasan, " kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kemenkeu, Neilmaldrin Noor kepada wartawan, Jumat 11 Juni 2021.

Diketahui, rencana pemerintah yang mendapatkan kritikan keras publik itu tertuang dalam draf revisi UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Informasi itu setelah draf itu bocor dan beredar ke banyak kalangan. Dalam draf revisi UU KUP itu sembako akan diberlakukan PPN sebesar 12 persen.

Baca Juga: Andi Arief Sentil Sri Mulyani Terkait Sembako PPN 12 Persen: Ingat Waktu Miskin!

Dikutip SerangNews.com dari TVRI Kementerian Keuangan menyatakan tdiak semua sembako dan pendidikan dikenakan pajak atau PPN.

Beberapa sembako yang akan dikenakan PPN adalah Beras Basmati, Beras Shirataki, Daging Sapi Kobe, Daging Sapi Wagyu.

Sekolah yang dikenakan PPN adalah sekolah premium yang dikategorikan berdasarkan iuran atau biaya sekolah. Namun, ini masih dalam proses pembahasan dan pendalaman.

Adapun semobako yang bebas PPN adalah Beras Bulog, Beras Cianjur, Beras Rojolele, Beras Pandan Wangi, dan Daging Sapi Lokal. Sedakangkan sekolah bebas PPN adalah sekolah subsidi atau sekolah non-profit.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler