Geram dengan Vonis Jaksa Pinangki Jadi 4 Tahun, Abdillah Toha: Mau Komentar Apa Lagi ya?

15 Juni 2021, 18:39 WIB
Eks Jaksa Pinangki yang mendapat pengurangan hukuman vonis 6 tahun dari majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta /Tangkapan layar Instagram/@narasinewsroom//

SERANG NEWS- Vonis hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terdakwa korupsi dan pidana pencucian uang disunat dari 10 tahun menjadi 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bikin geram publik.

Eks Anggota DPR RI Fraksi PAN, Abdillah Toha salah satunya. Dia menyentil keputusan hakim tersebut di media sosial Twitternya @AT_AbdillahToha, Selasa 15 Juni 2021.

Dia geram majelis hakim yang memberikan keringganan kepada eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Baca Juga: Vonis Jaksa Pinangki Disunat 6 Tahun, Mardani: Integritas Institusi Penegak Hukum Dipertaruhkan

Lantas diapun menuliskan cuitannya, dengan membandingkan hukuman koruptor Indonesia dan Tiongkok.

"Di China koruptor dihukum mati, di kita diberi keringanan," tulis Abdillah Toha yang dikutip SerangNews.com.

Tweet Abdillah Toha atas putusan hakim terkait pengurangan vonis hukuman Jaksa Pinangki

Tak puas dengan membandingkan perlakuan koruptor disini dan di Tiongkok, Abdillah Toha pun merasa putus asa dengan potret penegakan hukum di tanah air.

Baca Juga: Singkirkan Minuman Bersoda Saat Konferensi Pers, Ronaldo: Minumlah Air Putih

"Alangkah "manusiawi" nya hakim-hakim kita. Mau komentar apa lagi ya?" pungkasnya yang mengungkapkan rasa kecewanya.

Diketahui, alasan pengadilan mengurangi hukuman Jaksa Pinangki karena mengakui kesalahannya dan ia juga bersedia dipecat dari jabatannya sebagai jaksa.

Tak hanya itu, Majelis banding yang diketuai oleh Muhammad Yusuf, Jaksa Pinangki juga merupakan seorang ibu dari anaknya yang masih balita.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Divonis 4 Tahun Penjara, Muannas Alaidid: Ada Masalah Serius di Peradilan Kita

Jaksa Pinangki Sirna Malasari merupakan terdakwa dalam kasus penyuapan uang 500.000 dolar AS atau sekitar Rp7,3 miliar dari buronan Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Dalam putusannya hakim menilai Jaksa Pinangki terbukti bersalah dalam tiga perbuatan yang didakwakan yaitu suap, pencucian uang, serta pemufakatan jahat.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler