Jemaah Haji 2021 Asal Indonesia Gagal Berangat, Simak Tahapan Pengembalian Dana Haji 2021 versi Kemenag

6 Juni 2021, 08:58 WIB
Umat muslim sedang melakukan ibadah haji di Kota Mekah. /Pexels/

SERANG NEWS -- Pemerintah Indonesia memastikan tidak memberangkatkan jemaah haji 2021. Hal ini diatur melalui keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa jemaah haji yang batal berangkat pada tahun 2021 akan menjadi jamaah haji pada tahun 2022.

Meski begitu ia tidak keberatan apabila para jemaah haji ingin mengambil dana haji yang sudah disetorkan ke pemerintah.

Seluruh jemaah haji yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) bisa mengajukan pengembalian permohonan dana untuk membatalkan pemberangkatan haji 2021.

"Dana haji aman, bisa diambil kembali,"kata Yaqut melalui konfrensi persnya.

Baca Juga: Fahri Hamzah: Kalau Negara Lain Pergi Haji, Rakyat Kita Harus Pergi Haji

Walaupun dana setoran haji dikembalikan, seluruh jemaah haji 2021 akan tetap diberangkatkan pada tahun 2022.

Keputusan tidak memberangkatkan Jemaah haji 2021 karena pertimbangan pandemi covid-19. Selain itu, belum keluarnya kuota resmi Jemaah haji dari pemerintah Arab Saudi.

 Baca Juga: Haji 2021 Dibatalkan, Fahri Hamzah: Prioritaskan Jamaah yang Telah Menabung 10 Tahun!

Baca Juga: Haji 2021 Batal, Arie Untung: Manusia Hanya Bisa Berusaha, Allah yang Menentukan

Berikut tahapan pengembalian setoran pelunasan jemaah haji 2021.

Pertama, jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat bukti asli setoran lunas BIPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BIPIH.

Kemudian, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jamaah Haji dan memperlihatkan aslinya. Selanjutnya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Kedua, permohonan jamaah haji itu berikutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BIPIH pada aplikasi Siskohat.

Ketiga, Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jamaah haji pada aplikasi SISKOHAT.

Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Keenam, BPS BIPIH setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas BIPIH ke rekening jamaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.

Ketujuh, jamaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama. ***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler