Mau Masuk sebagai PNS? Siapkan Persyaraatan Umum dan SKB CPNS 2021 Berikut Ini

5 Juni 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi Tes CPNS 2021. /Instagram @bkngoidofficial/

SERANG NEWS – Pemerintah akan membuka pendafataran CPNS 2021. Untuk itu, agar bisa masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), para pendaftar harus menyiapkan persyatan umum dan seleksi komptensi bidang (SKB) CPNS 2021.

CPNS 2021 semestinya dibuka mulai pada 31 Mei 2021, akan tetapi karena masih ada kendala persiapan, pelaksanannya belum diputuskan kapan.

Namun demikian, para calon pendaftar CPNS 2021 perlu menyiapkan persyaratan yang telah ditentukan agar saat waktunya dibuka sudah siap dan langsung bisa melakukan pendadataran secara benar.

Baca Juga: BKN Keluarkan Tata Tertib Pelaksanaan CPNS 2021, Melanggar Dianggap Gugur

Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sendiri telah mengumumkan penundaan pendaftaran CPNS 2021 yang semestinya dilakukan pada 31 Mei 2021.

Menurut pihak Kemenpan RB, penundaan pendafataran CPNS 2021 karena masih menunggu persiapan teknis.

"Masih dipersiapkan ya. Mudah-mudahan waktu dekat akan segera disampaikan (jadwal pendaftaran CPNS 2021-red)," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HUKIP) Kemenpan RB Mohammad Avverouce dikutip SerangNews.com, Jumat 4 Juni 2021.

Baca Juga: Sertifikat SKD Direalisasikan pada Pelaksanaan CPNS 2021, Berikut Link dan Cara Mengunduhnya

Meski belum ada tanggal pasti, pihaknya memastikan bahwa Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Daerah (BKN) akan membuka CPNS 2021 tahun ini.

Berikut Syarat Umum CPNS 2021

  1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
  2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
  • Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
  • Dokter Pendidik Klinis
  • Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

Baca Juga: Manfaatkan Ponsel Pintar, Simak 4 Aplikasi Ini Bantu Kamu Belajar Latihan Soal CPNS 2021

  1. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  2. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian

Negara RI;

  • tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  1. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  2. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  3. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  4. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  5. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

10.Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan

Ketentuan SKB CPNS 2021

  1. Pelaksanaan SKB di Pemerintah Daerah wajib menggunakan CAT.
  2. Pemerintah Daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40% dari nilai total SKB.
  3. Pemerintah Daerah tidak diperkenankan menambahkan jenis tes berupa wawancara.
  4. Dalam hal instansi memberlakukan SKB tambahan untuk CPNS (selain dengan metode CAT), intansi harus membuat pedoman pelaksanaannya yang disampaikan kepada Menteri PANRB.
  5. Adapun penentuan kelulusan akhir SKD dan SKB.***
Editor: Ken Supriyono

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler