20 Pejabat Dinkes Banten Ramai-ramai Mundur usai Terbongkar Kasus Dugaan Korupsi Masker

31 Mei 2021, 13:50 WIB
Pejabat Dinkes Provinsi Banten mengundurkan diri usai adanya dugaan kasus korupsi masker. /Dok. Dinkes Provinsi Banten/

SERANG NEWS - Beredar kabar 20 pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten mengundurkan diri.

Para pejabat di tingkat eselon IV dan III ini ramai-ramai mengundurkan yang disinyalir buntut dari terbongkarnya dugaan kasus korupsi pengadaan masker di lingkungan Dinkes Banten.

Surat pengunduran pejabat Dinkes Provinsi Banten ini pun beredar luas. Dalam surat tersebut ada 20 yang bertanda tangan yang terdiri dari pejabat eselon III dan IV.

Dalam surat tersebut ada dua poin yang mereka nyatakan sebagai alasan pengunduran dirinya.

Baca Juga: Sebut Dugaan Korupsi Masker di Banten Perampokan Terencana, ALIPP: Dana Covid-19 Harus Jadi Atensi Khusus

"Selama ini kami bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan yang dilakukan penuh tekanan dan intimidasi. Kondisi tersebut membuat kami bekerja tidak nyaman dan penuh ketakutan," demikian tertulis dalam surat tersebut.

Alasan kedua yakni, menyoal LS, salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Provinsi Banten yang telah ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan masker.

"Sesuai perkembangan saat ini, rekan kami ibu LS ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinas Kesehatan. Dengan kondisi penetapan tersebut, kami merasa kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungam dari pimpinan," sambung pernyataan surat pengunduran diri tersebut.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Masker, Kadinkes Banten Bungkam Usai Diperiksa Kejati

Atas dua alasan itulah, 20 pejabat eselon III dan IV Dinkes Provinsi Banten menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya.

"Sehubungan dengan kondisi tersebut, dengan bulat kami menyatakan sikap, 'menyatakan mengundurkan diri sebagai pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten," tutup surat itu.

Tangkapan layar surat pengunduran diri pejabat Dinkes Provinsi Banten yang beredar luas di media sosial dan pesan berantai WhatsApp.

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin membenarkannya.

Ia juga mengaku telah menerima surat tersebut pada Senin 31 Mei 2021. "Sudah saya terima hari ini," katanya saat dihubungi SerangNews.com via sambutan telepon.

Menurut Komarudin, mundurnya seorang dari jabatannya merupakan hak pribadi. Akan tetapi ada proses yang dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Kalau mundur dari jabatan atau ASN itu hak ASN pribadinya. Sama dengan seseorang mau mendaftar ASN. Ini perlu proses," ujarnya.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp1,6 Miliar, Kejati Banten Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Masker.

Pihaknya juga akan melakukan klafirikasi kepada yang bersangkutan.

"Ketika orang mengundurkan diri seperti ini, kita nanti akan lakukan klarifikasi. Jadi tim penilai kinerja yang ketuanya Pak Sekda, Asda III dan BKD akan melakulan klarifikasi, betul ini mengundurkan dirinya, motifnya apa. Kemudian juga kita jelaskan dampaknya," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelum adanya pengunduran diri, Kejati Banten telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker senilai Rp1,6 miliar dari total proyek senilai Rp3,3 miliar.

Sudah ada tiga tersangka dalam kasus tersebut. Satu orang merupakan PPK Dinkes Banten dan dua orang selaku pihak ketiga penyedia masker.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler