Sebut Dugaan Korupsi Masker di Banten Perampokan Terencana, ALIPP: Dana Covid-19 Harus Jadi Atensi Khusus

28 Mei 2021, 18:07 WIB
Tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan masker di Dinkes Banten. /Sofyan Hadi/SerangNews.com/

SERANG NEWS – Dugaan kasus korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten dinilai sebagai kejahatan ‘perampokan yang terencana’.

Pasalnya dari nilai proyek pengadaan masker KN-95 senilai Rp3,3 milar, terjadi mark-up sebesar Rp1,6 miliar.

Terlebih dugaan korupsi masker di Dinkes Banten ini dilakukan saat negara dalam kondisi darurat pandemi Covid-19.

“Terkait subtansi penangan Alkes (Alat Kesehatan) in ikan bagian dari penanganan Covid-19 yang darurat sampai dibentuk tim Satgas,” kata Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada kepada awak media, Jumat 28 Mei 2021.

Baca Juga: Kajati Diminta Segera Amankan Dokumen Dugaan Kasus Korupsi Masker di Dinkes Banten

Karena itu, Uday menilai, siapa pun yang mengambil uang penangan Covid-19 harus menjadi perhatian khusus.

“Siapa Ketua Tim Satgas, siapa tim Satgas di lapangan? Yang jelas, siapa saja yang ambil uang rakyat untuk Covid-19 harus jadi atensi khusus. Karena sejak awal, KPK, Kapolri, Kejagung sudah menyatakan siapa saja yang ambil dana Covid-19 harus dihukum maksimal,” cetusnya.

Uday meyakini, Kejati Banten yang menangani kasus ini akan melakukannya secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya yakin Pak Kajati dan tim mengindahkan ini dan akan mengusutnya tuntas,” katanya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Masker, Kadinkes Banten Bungkam Usai Diperiksa Kejati

Menurutnya, dugaan korupsi masker yang melibatkan pejabat Dinkes Banten ini sudah direncanakan. Terlebih dalam pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejati Banten ada perubahan Rencana Anggaran Belanja (RAB), ada sub-kon pengadaan hingga pemalsuan dokumen.

Karena itu, lanjut Uday, salah satu pejabat PPK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, tidak mungkin bekerja sendirian.

“Seorang PPK, dia tidak mungkin sendirian tanpa konsultasi kepada pimpinannya selaku pengguna anggaran. Apalagi ini dari harga 70 ribu menjadi 220 ribu. Itu kan luar bisa jahatnya dan tiga kali lipat,” ujarnya.

Baca Juga: Modus Dugaan Korupsi Masker di Dinkes Banten yang Rugikan Keuangan Negara Rp1,6 Miliar

Kata dia, dengan mark-up hingga tiga kali lipat dan temuan Kejati Banten dalam pemeriksaan awal ada indikasi dilakukan persekongkolan untuk melakukan korupsi uang negara.

“Ini tentu sudah ada persekongkolan, Ini jelas ada scenario dari awal. Dan ini bukan lagi wajar tapi perampokan. Apalagi dokumennya dipalsulan seperti yang disampaikan Pak Kajati. Saya yakin ini perampokan yang direncanakan,” ujar Uday.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Banten telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan masker KN-95 di Dinkes Banten menyebabkan kerugian senilai Rp1,6 miliar dari total anggaran sebesar Rp3,3 miliar.

Menurut Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana, tersangka melakukan kesepakatan dengan merubah harga menjadi lebih besar.

Baca Juga: Bongkar Otak Korupsi Hibah Pesantren di Banten, Pengacara Tersangka: Klien Saya Akan Jadi Justice Collaborator

“Modusnya mereka bersepakat, pertama ada perubahan dari RAB yang sebelumnya tidak seharga itu, tapi atas permohonan pihak penyedia barang maka dirubah RAB itu, sehingaga kemudian ada kemahalan harga yang menurut kami signifikan,” kata Asep usai penetapan tersangka.

Selain itu, pihak penyedia barang melakukan pemalsuan dokumen atas penyediaan masker yang diperuntukan untuk tenaga medis yang menangani wabah pandemi Covid-19.

“Kedau kami melihat penyedia barang melakukan semacam tanda kutip menyubkan pihak lain. Temuan kami di lapangan juga ada pemalsuan dokumen sehingga kami meyakini ini tindak pidana korupsi,” papar Asep.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler