Bongkar Otak Korupsi Hibah Pesantren di Banten, Pengacara Tersangka: Klien Saya Akan Jadi Justice Collaborator

26 Mei 2021, 21:56 WIB
Pengacara mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Banten IS Aloy Ferdinan sebut kliennya akan jadi justice collaborator untuk bongkar korupsi hibah pesantren di Banten. /Ken Supriyono/SerangNews.com/

SERANG NEWS – Pengacara mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Banten IS Aloy Ferdinan mengatakan, kliennya akan menjadi justice collaborator untuk membongkar kasus korupsi dana hibah pensantren 2018 dan 2020.

“Pak IS akan menjadi justice collaborator, Pak IS akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap sedetail-detailnya, seluas-luasnya siapa saja yang terlibat dalam (korupsi-red) dana hibah ini (pesantren),” kata Aloy saat hadir dalam diskusi ‘Mencari Otak Korupsi Dana Hibah Pesantren’ yang digelar Forum Lintas Batas, di Kota Serang, Rabu 26 Mei 2021.

Langkah itu diambil, lanjut Aloy, agar masyarakat Banten tahu secara terang benderang kasus korupsi tersebut. Kemudian, tidak akan ada lagi pemotongan dana hibah di kemudian hari.

“Permohonan untuk justice collaborator itu sudah pasti. Selanjutnya dia (IS-red) akan membongkar semua tahapan-tahapananya di persidangan nanti,” kata Aloy menegaskan usai diskusi.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesantren, Dua Mantan Pejabat Biro Kesra Pemprov Banten Ditahan Kejati

Diketahui, kasus korupsi dana hibah untuk pondok pesantren 2018 dan 2020 yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menentapkan lima tersangka.

IS selaku mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Banten pada Jumat 21 Mei 2021. IS ditetapkan sebagai tersangka bersama TS yang bertindak sebagai ketua tim evaluasi.

Penetapan IS dan TS menyusul tiga tersangka lainnya yang lebih dulu ditetapkan tersangka oleh Kejati Banten pada kasus yang sama.

Diketahui, pada APBD tahun 2018 Pemprov Banten mengucurkan dana hibah Rp 66,2 miliar yang diperuntukan untuk 3.364 Ponpes. Masing-masing Ponpes mendapatkan sebesar Rp20 juta.

Kemudian pada APBD 2020, Pemprov Banten kembali menganggarkan dana hibah untuk 4.042 Ponpes sebesar Rp 117,7 miliar. Masing-masing Ponpes dianggarkan Rp 30 juta.

Baca Juga: Soal Korupsi Dana Hibah, PMII Banten: Usut Tuntas Pelaku, Pesantren Hanya Korban

Aloy juga mengatakan, bahwa kliennya adalah korban. “Klien kami adalah korban karena Kepala Biro Kesra (IS) di sini tidak memiliki kepentingan apapun terhadap para penerima hibah, khusunya pesantren atau pun kiai-kiai,” ujarnya.

Apalagi, sebut Aloy, kliennya melakukan itu semua atas perintah dari atasannya, yakni Gubenur Banten Wahidin Halim.

“Makanya pada waktu disampaikan, terlebih karena mendapat perintah dari atasannya yakni gubernur,” cetusnya.

“Pak Irfan sebagai Kepala Biro Kesra berkaitan dengan dana hibah 2018, 2020, intinya dia menjalankan ini atas keterangannya atas dasar arahan, pertimbangan dan masukan dari Gubernur Provinsi Banten,” kata Aloy dalam diskusi.

Baca Juga: Soal Korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren, Kuasa Hukum FSPP Banten Pastikan FSPP Tidak Terlibat

Gubernur Banten Hormati Proses Hukum

Sebelumnya pada Senin 24 Mei 2021, Gubernur Banten Wahidin Halim menggelar konferensi pers di rumah dinasnya. Ia menyatakan, akan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejati Banten terkait dana hibah pesantren.

"Kalau dari kajian ternyata ada temuan ya silakan. Saya tidak akan intervensi.  Silakan saja, karena saya menghormati proses hukum dan menghormati Kejaksaan. Gak ada saya punya pikiran-pikiran intervensi," katanya.

Pria yang akrab disapa WH ini menjelaskan, secara administratif  pemberian dana hibah yang diatur dalam Perda Pemberian Dana Hibah Pondok Pesantren, tidak ada persoalan.

Secara mekanisme, penganggaran dilakukan oleh OPD, kemudian diproses Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan dimasukkan menjadi RKUA-PPAS (Rencana Kebijakan Umum APBD- Prioritas Plafon Anggaran Sementara).

"Kemudian dibahas bersama dewan (DPRD Banten) lalu munculah RAPERDA, kemudian menjadi Perda untuk Tahun 2020. Kalau memang hibah itu salah atau konsepnya tidak sesuai, pastinya kena evaluasi Kemendagri. Karena Perda ini harus disetujui Kemendagri kemudian turun ke kita," ujarnya.

Baca Juga: Korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren di Banten Rp117 Miliar, LIRA: Tuntaskan, Jangan sampai Tenggelam

Pada mekanisme lainnya menurut Gubernur, dalam pelaksanaan pemberian hibah sudah disepakati bahwa penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan langsung oleh penerima dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Hibah itu bukan hanya pesantren, hibah itu banyak, bantuan-bantuan itu banyak sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dan itu dimana-mana memang begitu mekanismenya dan berdasarkan Undang-Undang. Saya mau bantu ponpes ya boleh, ada Undang-Undangnya dan sebagainya. Kebijakan itu dipayungi oleh peraturan-peraturan lain," jelasnya.

"Lalu dalam setiap kegiatan jangan dikorupsi itu sudah pesan Gubernur dari dulu. Tidak ada kepentingan. Gubernur masa motongin duit pesantren," sambung mantan Walikota Tangerang itu.

Berkaitan dengan kontrol yang dilakukan, Pemerintah Provinsi, kata Gubernur, sedari awal telah melakukannya. Salah satunya, melalui audit internal melalui Inspektorat serta bekerja sama dengan BPKP.

"Audit sedari awal memang kita lakukan sebetulnya. Tapi kan kemarin daya jangkau (spend of control) terlampau luas, karena ini diberikan ke 3.000 Pondok Pesantren. Tapi dari proses awalnya baik 2018 maupun 2020 sudah dilakukan verifikasi, rekomendasi, evaluasi, dan seluruh kegiatan aktivitas pengeluaran APBD ini didampingi BPKP. Saya yang minta langsung ke Kepala BPKP untuk diterjunkan, untuk mendampingi Pemprov Banten. Itu kita sudah lakukan," kata Gubernur.

Temuan Kejaksaan Tinggi terkait adanya pemotongan dana hibah pondok pesantren, kata Gubernur, akan menjadi perhatian khusus bahwa ke depannya perlu pengawasan lebih kepada para pelaksana di tingkat OPD.

"Sistem yang kita bangun sudah bagus, langsung kepada rekening penerima, sudah terkontrol di situ. Yang perlu teman-teman pahami, Kita sudah membangun sistem e-hibah termasuk juga dengan penerimaan melalui sistem rekening," kata WH.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler