Soal Korupsi Dana Hibah, PMII Banten: Usut Tuntas Pelaku, Pesantren Hanya Korban

18 Mei 2021, 19:23 WIB
PMII Banten mendukung Kejati Banten dalam mengusut kasus korupsi dana hibah pesantren /PMII Banten

SERANG NEWS - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Banten mendukung langkah Kejati Banten dalam menuntaskan kasus korupsi danah hibah pesantren.

Ketua PMII Banten, A. Solahuddin menilai bahwa kasus korupsi dana hibah yang melibatkan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP), dilakukan oleh oknum dan aktor intelektual.

"Kami mendukung Kejati Banten dalam mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dari oknum pengelola tersebut, karena kelompok-kelompok pesantren penerima hibah bisa jadi hanya objek yang dimanfaatkan", kata Solahudin melalui keterangan tertulisnya, Selasa 18 Mei 2021.

Baca Juga: Kejati Banten Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Pemotongan Dana Hibah Ponpes

Baca Juga: Korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren di Banten Rp117 Miliar, LIRA: Tuntaskan, Jangan sampai Tenggelam

Ia mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Banten sebetulnya sudah tepat memberikan bantuan dana hibah ke pesantren, sebab peran pesantren sangat penting dalam memupuk moral regenerasi di Provinsi Banten.

“Tapi apabila praktiknya ada oknum yang diduga memotong bantuan terhadap pesantren penerima hibah, hal ini telah menyudutkan dan mengorbankan kiyai-kiyai pesantren", ungkapnya.

Baca Juga: Kejati Banten Tetapkan ES sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Pesantren, WH: Biar Tuntas, Kita Lawan Korupsi

Solahuddin berharap Pemprov Banten dan DPRD mengevaluasi terkait mekanisme penyaluran Hibah, dari mulai regulasi hingga pelaksanaan teknis sehingga agenda-agenda keumatan tidak terhambat, terlebih mengenai urusan Pesantren.

Sebelumnya diketahui, Kejati Banten secara resmi menetapkan satu tersangka kasus dugaan pemotongan dana hibah pondok pesantren pada APBD Provinsi Banten tahun 2020.

Baca Juga: Soal Korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren, Kuasa Hukum FSPP Banten Pastikan FSPP Tidak Terlibat

Tersangka dengan inisial ES tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis 15 April 2021.

ES yang merupakan pihak swasta berperan sebagai orang yang memotong dana hibah setelah bantuan hibah cair melalui rekening Ponpes penerima.

Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Rp7,8 Miliar Mencuat, Kantor KONI Digeledah Kejari Tangsel

Sedangkan, ada sekitar 3.926 Ponpes yang dialokasikan menerima bantuan dengan nilai masing-masing sebesar Rp 30 juta.

"Perannya memotong. Jumlah potongan itu beragam, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per-Ponpes,” kata Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana.***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Tags

Terkini

Terpopuler