Bayar Rp50 Ribu, Pemudik Naik Truk Sayur Tujuan Garut Dihadang Polda Metro Jaya

6 Mei 2021, 16:03 WIB
Bayar Rp50 Ribu, Pemudik Naik Truk Sayur Tujuan Garut Dihadang Polda Metro Jaya. /Instagram @tmcpoldametro./


SERANG NEWS - Kerinduan terhadap kampung halaman setelah setahun bekerja di perantauan membuat orang nekat melakukan mudik dengan berbagai cara.

Meski sudah ada larangan dari pemerintah untuk tidak melaksanakan mudik, namun ada saja cara untuk melakukan mudik yang dilakukan masyarakat.

Seperti yang terjadi pada warga yang hendak mudik ke Garut dengan menggunakan truk sayuran dan hanya cukup membayar Rp50 ribu.

Aksi nekat para pemudik itu, berhasil dihadang polisi dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Dimulai Hari Ini, KAI: Kereta Jarak Jauh Hanya Untuk Keperluan Mendesak

Aksi tersebut diketahui pihak kepolisian saat memulai penyekatan jalur mudik pada pukul 00.00 WIB.

Dikutip dari akun Instgram @tmcpoldametro, terdapat beberapa orang yang sembunyi di dalam truk sayur tersebut untuk dapat mudik ke kampung halaman.

"Sekitar pukul 01.05, Polri telah menyimpan kendaraan truk bermuatan sayur yang juga membawa Pemudik di KM 31 Tol Cikarang arah ke Cikampek, ”tulis keterangan pihak TMC Polda Metro Jaya, Kamis 6 Mei 2021.

Sementara itu dikutip dari PMJ News diketahui masyarakat yang nekat melalui truk sayur itu hendak pergi ke Garut dari Bekasi dengan membayar Rp50 ribu. 

Baca Juga: Sebanyak 3.109 kendaraan Masuk Banten dari Jakarta, 256 Diputar Balik di Gerbang Tol Cikupa Tangerang

“Hanya (bayar) R50 ribu saja pak,” ungkap salah seorang pemudik.

Sebagai informasi, sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan pada masa penyekatan larangan mudik Lebaran mulai 6-17 Mei 2021, terdapat enam perjalanan saja yang diizinkan melintas.

“Pertama angkutan logistik dan angkutan barang, perjalanan dalam rangka kedukaan, kunjungi kerabat yang sakit, serta perjalanan ibu hamil dengan membawa surat keterangan dari pihak Desa atau Kelurahan setempat," katanya.

"Lalu perjalanan terakhir dinas dengan syarat menunjukkan surat dinas dengan tanda tangan dan cap basah,” ungkap Sambodo menambahkan. 

Baca Juga: Denda Hingga Kurungan Penjara Siap-siap Menjerat Pemudik yang Melawan Petugas Saat Penyekatan

“Di luar itu tidak boleh melintas ya, kami akan memutarbalikkan semuanya,” tandasnya.

Sebelumnya Korlantas Polri juga memutar balikan sebanyak 256 Diputar Balik di Gerbang Tol Cikupa Tangerang.

Hingga Kamis 6 Mei 2021 dini hari tadi, Korlantas Polri mencatat ada 222 kendaraan pribadi, 8 bus, 2 elf, 19 truk dan pick up hingga 5 angkot yang di putar balik.

"Sementara baru ada 256 kendaraan pribadi diputar balikkan. Kemungkinan bisa bertambah," kata Ka.Induk PJR Korlantas Polri Tol Tangerang Merak, AKP Denny Catur Wardhana, Kamis 6 Mei 2021.***

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler