Larangan Mudik, Pelabuhan Merak Hanya Operasikan Dua Dermaga untuk Kendaraan Pengangkut Barang

6 Mei 2021, 13:50 WIB
Direktur Utama PT. ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadew saat memberikan keterangan pers hanya dua dermaga di pelabuhan merak yang beroperasi. /Sofyan Hadi/SerangNews. /


SERANG NEWS - Selama pemberlakuan larangan mudik dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, Pelabuhan Merak hanya mengoperasikan dua dermaga.

Dua dermaga yang beroperasi tersebut, diperuntukan bagi angkutan pengangkut barang.

Direktur Utama PT. ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi menuturkan, saat pemberlakuan mudik berlaku hanya dua dermaga yang dibuka.

"Kita sepakati dua dermaga (yang beroperasi)," kata Ira di Pelabuhan Merak, Kamis 6 Mei 2021 dini hari.

Baca Juga: Denda Hingga Kurungan Penjara Siap-siap Menjerat Pemudik yang Melawan Petugas Saat Penyekatan

"Untuk malam ini masih beroperasi semua sambil kita melakukan transisi untuk mengurangi. Mudah-mudahan pagi sudah bisa dikurangi," ujar Ira.

Dikatakan Ira, saat pemberlakuan larangan mudik, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan.

Hal itu dilakukan, untuk mengeluarkan kebijakan apakah nantinya perlu menambah operasional dermaga lain di Pelabuhan Merak.

Ira pun mengaku, jika pihaknya belum memutuskan dermaga mana yang akan tetap beroperasi di masa pemberlakuan larangan mudik tahun ini. 

Baca Juga: Dinkes Banten Sebut 2 Warga Serpong Utara Tangsel Terpapar Virus Corona Varian Baru Asal India

Sebab, dirinya masih akan terus melakukan pengawasan terhadap kelancaran kendaraan-kendaraan angkutan barang.

"Malam ini untuk memastikan transisi untuk pelarangan yang sekarang harus berjalan mulus. Terutama kita pastikan logistik tetap berjalan," ujarnya.

"Nanti kita lihat dinamikanya, soal dermaga yang mana nanti secara teknis akan kami putuskan nanti," tambahnya. 

Baca Juga: Soal Larangan Mudik Lebaran 2021, Doni Monardo: Karena Covid-19 Dibawa Manusia

Ira menegaskan, jika pembatasan operasional dermaga di Pelabuhan Merak belum bisa dipastikan akan berlaku di masa larangan mudik yang berlaku mulai tanggal 6 - 17 Mei 2021.

"Tergantung situasional (operasional 2 dermaga). Karena melihat kebutuhan logistik," ujarnya.

"Kita pastikan bahwa intruksi dari pimpinan tertinggi bahwa pasokan logistik harus terjamin. Nanti kita lihat," tandasnya.

Sementara itu Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, jika kebijakan pembatasan operasional dermaga di Pelabuhan Merak merupakan hasil koordinasi pihaknya dengan pihak PT. ASDP Indonesia Ferry.

"Kita sudah sepakat, malam ini yang dibuka itu sementara 2 dermaga," ucapnya kepada awak media saat melakukan pengecekan pos check point di Pelabuhan Merak, Kamis 6 Mei 2021 dini hari.***

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler