Karyawati Mal di Tangerang Nekat Aborsi, Janin Bayi Dibuang di Tong Sampah Toilet

5 Mei 2021, 18:59 WIB
Pelaku aborsi berinisial SI saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Selasa 4 Mei 2021 kemarin /Ade maulana/SerangNews.com//

SERANG NEWS - Pelaku aborsi berinisial SI, 27 tahun tega menghabisi janin bayinya yang baru berumur 6 bulan.

Sadisnya, janin bayi hasil aborsi itu, pelaku buang di tong sampah dalam toilet salah satu mal di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kejadian itu terungkap saat petugas kebersihan mal tengah membersihkan sampah di dalam toilet, pada Selasa 27 April 2021 sekira pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: Sadis, Karyawati Minimarket Diperkosa 5 Pemuda Secara Bergilir di Ubud Bali

Baca Juga: Penyeludupan 72 Ribu Benih Lobster ke Singapura Digagalkan Polisi, Nilainya Capai Rp7,2 Miliar

Seluruh tong sampah lalu diangkat satu-persatu ke loading dock. Setelah dibuka, ternyata isi sampah dalam plastik hitam itu terlihat berbentuk janin bayi.

"Iya betul telah ditemukan ada satu janin bayi dalam satu tempat sampah di dalam toilet salah satu pusat perbelanjaan," terang Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Imanuddin, kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa 4 Mei 2021 kemarin.

Setelah penemuan janin bayi, tak berselang lama, polisi dari Polsek Pagedangan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, 2 jam kemudian pelaku yang tak lain merupakan karyawati mal tersebut berhasil ditangkap sekira pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Varian Covid-19 dari Inggris, India dan Afsel Masuk ke Indonesia, Kemenkes: Waspada Kurangi Mobilitas!

Dijelaskan, pelaku membunuh janin bayinya dengan cara meminum pil aborsi yang dibeli secara daring seharga Rp1,5 juta.

SI sengaja melakukan aksi keji itu lantaran tak ingin keluarganya semakin tertekan karena persoalan ekonomi.

"Pil aborsi dibeli tersangka secara online. Hasil penyelidikan sementara ini, tersangka melakukannya atas inisiatif sendiri karena faktor ekonomi," ungkapnya.

Baca Juga: LIVE STREAMING SCTV, Link Live Streaming Chelsea vs Real Madrid di Semifinal Liga Champions

SI sendiri telah memiliki seorang suami yang bekerja sebagai ojek online (Ojol). Dari buah perkawinannya itu, SI dikaruniai seorang anak yang kini berusia 4 tahun. Tanpa diketahui suaminya, SI memesan pil dan merencanakan meminumnya saat bekerja.

Atas perbuatannya itu, SI dijerat praktik tindak pidana aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana dijelaskan Pasal 341, Pasal 342, dan Pasal 346 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler