Soroti Korupsi di Banten, WH: Modus Korupsi Ada saja, Kita Bangun Sistem, namun Masih Bisa Diakali

3 Mei 2021, 23:44 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim atau WH. /Instagram/@Pemprovbanten/

SERANG NEWS – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) soroti kasus korupsi di Banten yang disebutnya masih ada.

Padahal, Pemprov Banten sudah membangun sistem pencegahan. Namun, kata WH, modus korupsi masih tetap ada. Bahkan, tetap bisa diakali orang yang berniat melakukan korupsi.

"Modus korupsi itu ada saja. Kita bangun sistem, namun masih bisa diakali," kata WH saat membuka Sosialisasi Pendidikan dan Penyuluhan Anti Korupsi di Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten KP3B, Curug, Kota Serang Senin, 3 Mei 2021.

WH mengajak semua pihak untuk melawan korupsi demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, masyarakat masih permisif terhadap tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Kejati Banten Tetapkan ES sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Pesantren, WH: Biar Tuntas, Kita Lawan Korupsi

"Ayo, Kita sama-sama lawan korupsi, demi kesejahteraan masyarakat," seru mantan Walikota Tangerang dua periode itu.

Dijelaskan WH, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang  Nomor 30 Tahun 2020 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ada fungsi pencegahan.

"Sejak awal menjabat Gubernur Banten, saya meminta dukungan KPK,” katanya.

Dukungan itu dilakukan dengan melaksanakan rencana aksi pencegahan korupsi dengan Sistem Informasi Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan (Simral) yang pertama di Indonesia.

Baca Juga: Potret Sejarah Pendidikan Banten Masa Lalu: Kota Serang Pusat Pendidikan, Gedung Sekolah Tumbuh Subur

“Kini berganti dengan SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) Kementerian Dalam Negeri," katanya.

Empat tahun berjalan, WH mengklaim, pencegahan korupsi di Provinsi Banten sudah bagus. Hal itu dibuktikan dengan mendapatkan WTP empat kali berturut-turut serta capaian nilai pencegahan antikorupsi dari KPK bagus.

“Pemprov Banten pada tahun 2020 untuk capaian MCP (monitoring center for prevention) pencegahan korupsi dari KPK sebesar 91,76,” ungkapnya.

Kata WH, ada beberapa kebiasaan lama masyarakat yang perlu dipahami sebagai unsur tindak pidana korupsi. Di antaranya potong memotong dengan alasan sama-sama ikhlas serta kebiasaan ngobyek atau usaha sampingan.

Baca Juga: Nyi Arnah, Murid Syekh Nawawi Al Bantani dan Ulama Perempuan Pertama Banten yang Mengajar di Mekah

Dua kebiasaan itu oleh masyarakat dianggap bukan korupsi. Alasannya karena sama-sama ikhlas. Dianggap tidak merugikan negara dan melawan hukum. Hal serupa dengan kebiasaan ngobyek (usaha sampingan) padahal terdapat unsur korupsi.

"Penyuluhan antikorupsi untuk masyarakat penting, bukan hanya untuk ASN. Karena masyarakat permisif. Dengan sama-sama ikhlas dianggap bukan korupsi, sehingga masyarakat paham, apa itu korupsi," paparnya.

Ia mengatakan, kebiasan yang memiliki unsur korupsi harus dilawan bersama. Tidak cukup hanya dengan komitmen Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/ Walikota saja.

"Oleh karena itu, sosialisasi dan pendidikan anti korupsi ini penting bagi Pemerintah untuk membangun budaya baru dalam semangat anti korupsi," serunya.

Baca Juga: Kiai Sahal, Trah Prajurit Pengawal Khusus Sultan Hasanuddin dan Guru Syekh Nawawi Al Bantani

Pada kesempatan sama, Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar melaporkan, kegiatan Ppndidikan dan penyuluhan anti korupsi dalam rangka meningkatkan kesadaran terhadap praktik korupsi.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Banten, diatur bentuk-bentuk pendidikan dan penyuluhan anti korupsi yang dilakukan para penyuluh anti korupsi.

“Provinsi Banten saat ini ada 98 orang penyuluh anti korupsi yang bersertifikat. Selanjutnya ada 128 orang yang akan mengikuti pendidikan penyuluh anti korupsi yang bersertifikat,” katanya.

Baca Juga: Ada Hasyim Asy’ari dan KH Ahmad Dahlan, Ini Murid Syekh Nawawi Al Bantani dan Spirit Perjuangan dari Mekkah

Senada dikatakan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar. Menurutnya, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019, pada Pasal 6a, KPK memiliki tugas dan fungsi pencegahan. Pada Pasal 7 diatur tugas dan fungsi pendidikan anti korupsi.

"Amanah Undang Undang ini memberiakan arah dan alasan kuat kepada KPK untuk melakukan pendidikan anti korupsi. KPK kini punya Deputi Pendidikan Anti Korupsi dan Partisipasi Masyarakat," ungkapnya.

"Sebanyak 89 Perguruan Tinggi Swasta dan 492 program studi sudah implementasikan pendidikan anti korupsi," sambung Lili.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler