Daur Ulang Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Bos BUMN Murka dan Ancam Pecat Pegawai Kimia Farma

30 April 2021, 19:30 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.* /Dok. BUMN./

SERANG NEWS – Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil membongkar penggunaan alat rapid tes antigen bekas pakai di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. Lima oknum pegawai BUMN Kimia Farma sudah ditepkan sebagai tersangka.

Kondisi ini membuat Menteri BUMN Erick Thohir murka dan mengancam akan memecat pegawai yang terlibat.

“Saya mengutuk keras tindakan oknum petugas Kimia Farma yang menggunakan alat bekas dalam test antigen di bandara Kualanamu,”ujar Erick dikutip dari situs media sosial Twitter pribadinya @erickthohir,Jumat 30 April 2021.

Baca Juga: Manajer Kimia Farma Raup Untung Rp30 Juta Per Hari dari Jual Antigen Bekas di Bandara Kualanamu

Erick akan mengevaluasi prosedur dan organisasi di Perusaaan Kimia Farma. Ia memastikan segera menindak tegas oknum pegawai yang terlibat tanpa pandang bulu.

“Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar. Khusus bagi kejadian di Kualanamu, kami mendukung aparatur hukum untuk memberi hukuman yg tegas,” tegas Erick.

Baca Juga: Tegas Menteri Erick Thohir, Minta Pelaku Daur Ulang Antigen Kimia Farma Dipecat Hingga Proses Hukum

Erick tidak habis pikir di tengah pandemi Covid-19, tindakan yang membahayan orang lain masih terjadi.

Polda Sumut berhasil mengungkap praktik jahat penggunaan alat antigen bekas pakai di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara.

Lima orang sudah ditetapkan tersangka. Mereka merupakan karyawan BUMN Kimia Farma yang bekerja sebagai pengelola laboratorium tes antigen Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Baca Juga: Antigen Bekas Didaur Ulang di Kantor Kimia Farma Medan, Jansen Sitindaon: Parno, BUMN Punya Negara Aja Begitu

Baca Juga: Video Munarman dengan Wanita di Hotel Beredar di Medsos, Mustofa Nahrawardaya: Itu Sama Istrinya!

Lima tersangka itu yakni PM sebagai Branch Manager Laboratorium Kimia Farma, berperan sebagai penanggungjawab laboratorium.

Selain itu ada SR, DJ, M dan R dengan peran masing-masing.

Kelima tersangka dijerat Pasal 98 ayat (3) jo pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler