Bayaran Kurang, Pelanggan Tusuk PSK Usai Kencan di Apartemen Green Lake View Ciputat

22 April 2021, 22:27 WIB
Tersangka penusukan seorang PSK hingga luka di Apartemen Green Lake View Ciputat, Kamis 22 April 2021 /Ade maulana/SerangNews.com//

SERANG NEWS- Alih-alih mendapat bayaran sesuai kesepakatan awal, seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial M, 27 tahun justru dapat 14 tusukan ditubuhnya dari senjata tajam yang dilakukan oleh pelanggannya.

Percobaan pembunuhan itu dilakukan pria berinisial DC, 28 tahun warga Serua, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, di Apartemen Green Lake View Ciputat.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, M merupakan PSK yang dipesan tersangka melalui aplikasi MiChat untuk di booking dengan tarif Rp300 ribu sekali kencan.

Baca Juga: Perang Sarung Pakai Senjata Tajam, 1 Pemuda Tewas Dicerulit di Kelapa Dua Tangerang

Baca Juga: Jalankan Prostitusi Online Lewat MiChat, 15 Anak Dibawah Umur Diamankan Polda Metro Jaya 

Namun, lantaran tak sesuai dengan pembayaran awal yang disepakati, M kemudian menegur tersangka. Tidak terima ditegur, DC langsung melakukan tusukan ke M. Akibatnya, korban mengalami luka 14 tusukan senjata tajam oleh tersangka.

"Pemicunya, adalah tersangka tidak mau membayar sesuai harga yang disepakati. Tarif Rp300 ribu tapi dibayar Rp150 ribu," terang Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Kamis 22 April 2021.

Iman menambahkan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat Timur.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penistaan Agama Jozeph Paul Zhang Berlanjut, Polri Akan Periksa Keluarganya

"Beruntung, dalam peristiwa tersebut korban tidak mengalami luka serius. Saat ini korban tengah dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang," tambahnya.

Dalam peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah pisau dapur, 1 buah ponsel, 1 buah soket sweater berwarna abu-abu, 1 buah bad cover motif bunga dan 1 buah sarung bantal.

Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di rutan Mapolres Tangsel. Pelaku terancam pasal 338 KUHP jo Pasal 53 dan atau pasal 365 ayat 2 dan atau 354 ayat 1 KUHP, dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler