Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Anggota DPR Sarankan Pemerintah Beri Insentif bagi Pelaku Angkutan Umum

22 April 2021, 09:05 WIB
Toriq Hidayat /Tangkap kayar/Fanspage KH.Toriq Hidayat, Lc

SERANG NEWS - Pemerintah telah resmi melarang mudik lebaran 2021 sejak 26 Maret 2021.

Anggota Komisi V DPR, Toriq Hidayat, menyoroti larangan mudik lebaran 2021 ini akan berpengaruh bagi pihak angkutan umum.

Oleh karena itu, Toriq Hidayat meminta pemerintah beri bantuan insentif bagi para pelaku usaha angkutan umum terdampak larangan mudik lebaran 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini, Elsa Serahkan Tubuhnya ke Ricky, Nino Curiga dan Berniat Temui Purnomo

"Menanggapi larangan mudik tahun ini, pemerintah harus meringankan beban pelaku usaha kendaraan umum," ujar Toriq Hidayat dikutip SerangNews.com dari Antara, 22 April 2021.

Menurutnya, pemberian bantuan insentif pelaku usaha kendaraan umum harus dilakukan kepada dua pihak.

Bantuan pertama dapat diberikan secara langsung kepada para awak angkutan umum.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Kamis 22 April 2021: Ken Ungkap Cintanya ke Maudy di Hadapan Argadana

Sedangkan, bantuan kedua dapat diberikan kepada pengusaha angkutan umum agar beban usahanya berkurang.

"Meski tidak beroperasi, biaya operasional angkutan umum seperti perawatan, onderdil, dan gaji pekerja tetap keluar," kata Toriq.

"Organda perlu mengusulkan kepada Kemenhub dan Kemenko Perekonomian agar beri insentif pada pengusaha angkutan umum," tambahnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Larang Takbir Keliling, Siap-siap Disanksi Jika Membandel

Selain itu, Toriq juga mengusulkan diperkuatnya kebijakan yang bisa meringankan beban kredit bagi nasabah pengusaha bus.

Sebagai informasi, sebelumnya aturan mengenai hal tersebut tercantum dalam POJK Nomor 48 /POJK.03/2020.

Sebelumnya, perusahaan transportasi Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) perlu bantuan guna memberikan THR pada pegawai mereka.

Baca Juga: 6 Klub Liga Inggris Mundur dari European Super League, EFL: Model Distribusi Keuangan Tidak Adil

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno.

"Pemerintah diharap membantu beri Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pengemudi angkutan umum bus AKAP," ujar Djoko Setijowarno.

Djoko menambahkan, alasan perlunya BLT bagi pengendara bus AKAP karena upah bulanan hanya dapat diberikan saat bus AKAP dikemudikan. ***

Editor: Kiki

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler