Pendidikan Pancasila Tidak Tercantum di SNP, Ketua MPR: Ini Keputusan Tanpa Dipikir Matang

21 April 2021, 19:23 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo /Instagram/@bambang.soesatyo

SERANG NEWS - Kemendikbud belum lama ini menyusun kebijakan kontroversial yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Dalam PP tersebut, tertulis bahwa pelajaran Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia tidak lagi menjadi standar mata kuliah/pelajaran wajib.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo, mengungkap penyesalannya atas Kemendikbud karena membuat kebijakan tersebut.

Baca Juga: Keempat Kalinya Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Rio Reifan: Saya Ingin Sembuh

Baca Juga: Hendak Nyerang Geng Motor Malah Sabet Warga hingga Luka, Belasan Remaja Diamankan Polres Serang Kota

"Kemendikbud harusnya jadi garda terdepan menanamkan Pancasila dan Bahasa Indonesia bagi peserta didik," ucap Ketua MPR, Bambang Soesatyo, dikutip SerangNews.com dari Antara, 21 April 2021.

"Hal ini agar tumbuh rasa nasionalisme dan cinta Tanah Air sejak dini," tambahnya.

Bambang Soesatyo menilai, diterapkannya PP SNP itu bertentangan dengan UU tentang Pendidikan Tinggi dan PP tentang pendidikan dasar dan menengah.

Baca Juga: Resmi, Inter Tim Pertama Italia Umumkan Mundur dari European Super League

Bambang menambahkan, kebijakan PP SNP itu merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab.

"PP SNP itu dibuat tanpa pertimbangan yang mendalam serta sikap tidak bertanggung jawab terhadap Pancasila dan Bahasa Indonesia," ujar Bambang Soesatyo.

Selain itu, Bambang Soesatyo juga menentang hilangnya frasa agama dalam Visi Pendidikan Indonesia.

Baca Juga: European Super League Ditinggalkan, Florentino Perez Mengaku Tak Khawatir

Sebagai informasi, frasa agama tersebut sebelumnya tercantum dalam Rancangan Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035.

Tidak hanya itu, Bambang juga menyesalkan tidak dicantumkannya beberapa tokoh Indonesia di dalam kamus sejarah daring yang diterbitkan Kemendikbud.

Lebih lanjut, tokoh tersebut di antaranya yakni pendiri Nadhatul Ulama (NU), K.H Hasyim Asyari dan presiden ke-4 Abdurrahman Wahid.

Baca Juga: Ramai Tokoh Pendiri NU Hilang di Kamus Sejarah, Begini Penjelasan Kemendikbud

Kemendikbud telah mengkonfirmasi akan merevisi beberapa hal kontroversial diatas.

Revisi akan dilakukan terhadap kebijakan PP SNP, kebijakan Rancangan Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035, dan Kamus Sejarah Online.

Bambang Soesatyo menanggapi, kebijakan kontroversial diatas perlu menjadi catatan penting.

"Meski telah direvisi, kejadian ini tetap menjadi catatan yang harus mendapat perhatian serius dari Kemendikbud," tuturnya. ***

Editor: Kiki

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler