Presiden Jokowi Tandatangani Keppres Penetapan Cuti Bersama ASN, Begini Penjelasannya

14 April 2021, 19:09 WIB
Presiden Jokowi /Tangkap layar twitter/ @jokowi/

SERANG NEWS - Presiden Jokowi resmi menandatangani Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 7 Tahun 2021.

Keppres tersebut berisi tentang penetapan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) tahun 2021.

Presiden Jokowi menetapkan waktu cuti bersama bagi ASN selama dua hari pada 2021 ini.

Baca Juga: Bisa Mudik Lebaran Tanpa Dicekat Polisi, Ini Syarat Waktunya

Cuti bersama bagi ASN ditetapkan pada 12 Mei untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiriah dan 24 Desember 2021 yakni pada Hari Raya Natal.

Selain itu, pada diktum kedua Keppres tersebut dijelaskan, pemberian cuti bersama dari pemerintah ini tidak berpengaruh pada cuti tahunan ASN.

Hal ini diperjelas pada diktum ketiga, bahwa ASN yang terikat jabatan dan tidak mendapat cuti bersama berhak mendapat penambahan hak cuti tahunan.

Baca Juga: Hari Pertama Puasa Ramadhan, 2.500 Guru di Kota Tangerang Divaksin, Aman?

Sebagai catatan, penambahan hak cuti tahunan menyesuaikan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Lebih lanjut, pada diktum keempat menjelaskan tentang dimulainya berlaku Keppres tersebut.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," sebagaimana tertulis di diktum keempat Keppres no 7 tahun 2021 dikutip SerangNews.com dari Antara.

Baca Juga: Dikirim dari Padang via Ekspedisi, Pengedar Ganja Jaringan Kampus Ditangkap Polisi

Sebagai informasi, pemerintah telah resmi melarang kegiatan mudik lebaran pada 6 - 17 Mei 2021.

Seluruh operasional transportasi melalui Kementerian Perhubungan akan dihentikan pada tanggal tersebut.

Operasional transportasi selama tanggal tersebut hanya dibolehkan untuk pengiriman logistik, perjalanan dinas, atau kebutuhan darurat pelayanan kesehatan.

Larangan untuk mudik lebaran 2021 tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021. ***

Editor: Kiki

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler