Surat Larangan Media Tayangkan Kekerasan Polisi Dicabut, HNW: Jangan Lagi Susun Kebijakan yang Tidak Bijak

6 April 2021, 21:43 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid /Dok. MPR RI/

SERANG NEWS - Belum lama ini, beredar sebuah surat edaran yakni Surat Telegram Kapolri Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021.

Surat Telegram tersebut dikeluarkan oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo pada Senin, 5 April 2021.

Lebih lanjut, dalam surat Kapolri tersebut berisi tentang larangan bagi media dalam meliput arogansi dan kekerasan terhadap polisi.

Baca Juga: Masukan dari Publik, Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Beritakan Arogansi Polisi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, memberi keterangan terkait surat edaran tersebut.

Menurutnya, surat edaran tersebut hanya ditujukan untuk pihak internal polri, bukan masyarakat luas.

"Telegram itu bersifat internal, tujuannya adalah Mabes Polri memberi petunjuk dan arahan dari fungsi humas di wilayah agar dalam pelaksaan tugas mereka lebih professional dan humanis," ujar Rusdi.

Baca Juga: PSS Sleman Vs Persebaya, Berebut Juara Grup C Piala Menpora, Jadwal TV Indosiar dan SCTV Rabu 7 April 2021

Rusdi menambahkan, surat edaran kapolri dari Telegram tersebut sesuai dengan Pasal 13 UU Polri terkait tugas pokok.

Namun, karena hal ini menimbulkan multitafsir di masyarakat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan pencabutan surat Telegram tersebut.

"Sehubungan dengan revisi diatas disampaikan kepada KA bahwa ST Kapolri sebagaimana ref nomor empat diatas dinyatakan DICABUT/Dibatalkan," tulis isi Surat Telegram atau STR revisi tersebut.

Baca Juga: Mudik Dilarang, PT ASDP Ferry Indonesia: Pelabuhan Merak Hentikan Layanan Kendaraan Angkut Penumpang

Pencabutan tersebut tertuang dalam surat telegram baru bernomor ST/759/IV/Hum.3.4.5/2021 dari Kapolri kepada para Kapolda dan Kabid Humas Polri.

Surat telegram terbaru itu ditandatangani oleh Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono.

Mengetahui hal ini, Mantan Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid atau HNW memberi tanggapannya.

Ia mengapresiasi terhadap Kapolri yang mengambil sikap cabut Surat Telegram yang dinilai kontroversial itu.

Baca Juga: Pemerintah Juga Larang Mudik Lokal, Menhub: Keputusan Sudah Final

"Berani mencabut aturan bermasalah&meminta maaf, adalah baik," tulis Hidayat Nur Wahid dikutip dari akun Twitternya @hnurwahid.

"Namun, lebih baik lagi kalau kebijakan tidak bijak spt itu tidak diulangi lagi," tambahnya.

Hidayat Nur Wahid juga berpendapat, setiap keputusan dan kinerja polri memberi pengaruh terhadap kepercayaan rakyat.

"Perlu bagi kapolri untuk mengkoreksi ketidakadilan dan ketidakbijakan yg lain Agar kepercayaan Rakyat terhadap penegakan hukum&janji Kapolri tetap terjaga," ujarnya. ***

Editor: Kiki

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler