Diiming-imingi Jadi PNS Warga Lebak Tertipu Rp321 Juta, Begini Kronologisnya

5 April 2021, 20:43 WIB
Ilustrasi PNS. /Dok PRFM News

SERANG NEWS - Warga Kabupaten Lebak, Banten berinisial RH (50) harus menelan pil pahit saat mengetahui angan-angan anaknya jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus kandas.

Padahal RH telah menyetor sebanyak Rp321 juta kepada orang yang menjanjikan bisa masuk PNS yakni ASD (52) Warga Maja, Kabupaten Lebak.

Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono, menuturkan kronologis kejadian terjadi sekitar tahun 2018 silam

Saat itu, pelaku ASD mendapat kabar dari rekannya jika korban saat itu berharap agar anaknya bisa lolos tes CPNS tahun 2019.

Baca Juga: Satgas Toilet Banten Dorong Objek Wisata Miliki Toilet Ramah Disabilitas 

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Sholat Tarawih dan Idul Fitri 2021 Berjamaah, Ini Aturannya!

"Jadi pelaku ini dapat kabar dari temannya yang bilang kalau ada tetangganya yang mau masuk CPNS. Namun belum ada yang bantu. Terus disamperin lah sama pelaku ini ke rumah korban," ucap Iptu Indik, Senin 5 April 2021.

Saat pelaku bertemu korban, disampaikan Indik, pelaku mengaku mengenal pegawai BKD yang bisa memasukkan atau meloloska tes CPNS.

Bahkan, pelaku mengaku jika dirinya pun masih memiliki satu jatah kursi menjadi pegawai korpri.

Korban yang mengetahui jika pelaku masih dari daerah yang sama, yakni Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak pun tak sedikitpun menaruh curiga terhadap pelaku saat dimintai sejumlah uang pelicin agar bisa lolos tes CPNS 2019.

Baca Juga: Siaran Trans7 Gangguan di Daerah Anda? Segera Isi Surveinya 

Baca Juga: Selain Longsor dan Banjir Bandang NTT, Berikut Bencana Alam Sepanjang Januari - April 2021

"Setelah si pelaku ini menjelaskan, si korban pun bersedia. Bahkan si pelaku sempat bilang kalau tidak diterima uangnya bisa kembali. Jadi dikasih tuh uang sebesar Rp 16 juta oleh korban ke si pelaku, tunai," ungkap Indik.

Namun diterangkan, jika pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk kembali meminta sejumlah uang sebesar Rp 20 juta.

Dalih pelaku, jika uang itu akan digunakan untuk kelancaran administrasi lolos tes CPNS.

Bahkan, pelaku terus-terusan mendatangi rumah korban dan meminta sejumlah uang dengan alasan yang sama.

Guna meyakinkan korbannya, pelaku pun memberikan kwitansi bermaterai yang ditandatangi saat menerima uang dari si korban.

Baca Juga: Layanan Internet First Media Lemot? Begini Penjelasannya

Terhitung, uang sebanyak Rp 321 juta telah diserahkan korban kepada si pelaku.

"Itu dari sekitar akhir tahun 2018 hingga awal 2019, korban sudah 9 kali menyerahkan uang ke pelaku, nominalnya beda-beda. Totalnya keseluruhan itu mencapai Rp 321 jutaan," kata Indik.

Namun, hingga tahun 2021, janji pelaku untuk menjadikan anak korban sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanyalah sebuah isapan jempol semata.

Korban pun akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polres Lebak dengan sejumlah bukti yang dibawanya.

"Pelaku kita amankan kemarin (Minggu). Pengakuannya, uang itu dipakai untuk bayar rentenir sebanyak Rp 125 juta. Sisanya untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya," kata Iptu Indik.

Saat ini pelaku ASD sudah mendekam di ruang tahanan Polres Lebak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun.***

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler