Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bongkar Penjualan Kosmetik Ilegal, Empat Tersangka Diamankan

4 April 2021, 20:22 WIB
Polisi gerebek penjualan kosmetik ilegal di jambi. /Tribata News. /

SERANG NEWS - Menyamar jadi pembeli, polisi dari Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil membongkar prakter penjualan kosmetik ilegal.

Dalam operasi ini, Polisi menggerebek satu toko dan menangkap pelaku yang diduga menjual produk kosmetik tanpa izin edar dari Badan POM dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi.

Dalam operasi ini, Polda Jambi mengamankan empat tersangka yang semuanya merupakan perempuan dan sejumlah barang bukti.

Kanit Subdit 3 Polda Jambi, Ipda Rachmat Hidayat mengatakan sebelum melakukan penggerebekan,
anggota Opsnal Polda Jambi menyamar sebagai pembeli melalui WhatsApp, pada hari Kamis tanggal 1 April tahun 2021.

Baca Juga: Swadaya Masyarakat, Camat Curug Kota Serang Gotong Royong Bangun Jalan Penghubung 2 Kampung 

Baca Juga: Dua Dirigen Tuak dan 9 Motor Diamankan Polres Serang Saat Gelar Operasi Besar-besaran

"Anggota saya janjian dengan penjual bertemu di depan Mall Jamtos untuk melakukan transaksi. Pelaku FT membawa 2 paket kosmetik yang tidak memiliki izin dari BPOM," terang Ipda Rachmat Hidayat beberapa waktu lalu.

Penangkapan pun dilakukan. Ketika diinterogasi, pelaku berinisial FT mengakui bahwa kosmetik tersebut didapatkan dari pelaku berinisial BL yang berada di Kabupaten Muaro Jambi.

Setelah mendapatkan informasi terkait lokasi, sekitar pukul pukul 18.00 WIB, barulah Tim Opsnal menggerebek salah satu tokoh yang menjual produk tanpa sertifikasi dari BPOM.

Baca Juga: Banjir Bandang dan Tanah Longsor Terjang Flores, BNPB: 41 Meninggal Dunia, 27 Orang Hilang, 49 KK Terdampak

"Di kios tersebut kita mendapatkan beberapa kosmetik yang tidak memiliki izin dari BPOM dan Dinkes. Toko tersebut diketahui milik FR,'' tutur Perwira Pertama Polda Jambi itu.

Ipda Rachmat Hidayat mengatakan petugas kembali melakukan interogasi terhadap pemilik toko berinisial FR tadi.

Toko yang menjual kosmetik ilegal ini, berada di Jalan Kolonel Tarmizi Khodir, Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan.

Baca Juga: BTR Ace Juara PMPL Ladies SEA Season 3, Bawa Pulang Hadiah 800 USD

Berdasarkan penuturan pelaku, ia mengakui kosmetik yang dijualnya, berasal dari pelaku berinisial IY di kawasan Pasir Putih.

"Pelaku IY kita amankan di rumahnya. Kita temukan sejumlah kosmetik tanpa izin dari BPOM yang dipesan pelaku dengan aplikasi Shopee," tegasnya dikutip dari Tribata News.

Empat pelaku perempuan tersebut, serta sejumlah barang bukti kosmetik tanpa label BPOM dan izin dari Dinkes, kini diamankan di Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.***

Editor: Kiki

Sumber: Tribata News

Tags

Terkini

Terpopuler