SERANG NEWS - Dalam rangka Hari Penyiaran Nasional 1 April 2021, KPI kali ini membahas kontroversi lamaran Atta dan Aurel.
KPI membicarakan masalah prosesi lamaran Atta dan Aurel yang disiarkan di salah satu televisi swasta.
Tayangan langsung lamaran Atta dan Aurel itu mendapat kritik dari para netizen karena menggunakan frekuensi milik publik.
Lebih lanjut, hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo.
"Apakah pemanfaatan frekuensi publik untuk konten privat boleh atau tidak, harus dilihat seperti apa kontennya," ujar Mulyo dikutip dari Antara, 1 April 2021.
Mulyo menambahkan, pernikahan tokoh terkenal sangat berpotensi untuk diliput media televisi.
Baca Juga: Satpam SMPN 11 Tangsel Diduga Meninggal Dunia Usai Jalani Vaksinasi, Begini Penjelasan Sekolah!
Karena itu, Mulyo menyarankan dibuatnya skema mengenai tata cara pernikahan khususnya yang terkait tradisi daerah.
Misalnya, saat tradisi siraman sebagai ritual sebelum menikah, sebaiknya ada komentator yang memahami budaya Jawa.
Tujuannya agar bisa dijelaskan mengenai filosofi di setiap tahapan Siraman.
Mulyo juga meminta setiap stasiun televisi memperhatikan batas waktu penayangan yang tertulis tidak lebih dari 2 jam.
Sebelumya, KPI memanggil pihak RCTI terkait tayangan lamaran Atta dan Aurel.
Sebagai informasi, prosesi lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah ini tayang pada Sabtu, 13 Maret 2021.
Melalui rapat pleno, KPI memutuskan sanksi
peringatan keras kepada stasiun televisi RCTI. ***