Komunikasi WH dan DPRD soal 3 Raperda Dinilai Buruk, Akademisi: Rakyat Banten yang Dirugikan

22 Maret 2021, 13:00 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim atau yang akrab disapa WH. /FOTO: Dok. Referensi Berita/

SERANG NEWS – Beda pandangan antara Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dengan DPRD Banten terkait tiga usulan Raperda dinilai karena buruknya komunikasi politik yang dilakukan Pemprov Banten.

Satu sisi, DPRD Banten lemah dalam penguasaan konten materi tiga raperda yang diusulkan mereka sehingga ditolak Gubernur Banten. Dampaknya, masyarakat Banten yang dirugikan atas kontra pandangan kedua lembaga tersebut.

“Penolakan atau permintaan kaji ulang Raperda oleh Pemprov menunjukkan buruknya komunikasi politik pemprov kepada DPRD,” kata akademisi Yannu Setiawan kepada SerangNews.com, Senin 21 Maret 2021.

Baca Juga: Gubernur Banten Tolak 3 Usulan Reperda Insiatif Dewan, Fraksi di DPRD Keroyok ‘Sikap’ WH

Baca Juga: Polisi Buru Penyebar Video ‘Hoaks’ Jaksa Terima Suap Sidang Kasus Habib Rizieq

Pakar hukum yang menjadi staf pengajar di Unila ini juga menilai, Gubernur Banten lemah memahami tugas dan fungsi DPRD yang secara kelembagaan memiliki tugas legislasi.

“Ini juga menunukkan lemahnya pemahaman gubernur terhadap tugas dan fungsi DPRD sebagai pengemban kekuasaan pembentukan Perda di level daerah,” cetusnya.

Yannu juga menyoroti alasan Gubernur Banten menolak tiga Raperda yang meliputi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengelolaan Zakat; dan Fasilitasi Pondok Pesantren.

“Pada sisi yang lain, keberanian Pemprov menolak suatu Raperda inisiatif dari DPRD, bersumber karena anggapan dari eksekutif bahwa naskah inisiatif DPRD tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undagan yang lebih tinggi,” katanya.

Baca Juga: 5 Wisata Pantai di Banten yang Layak Dikunjungi dan Tak Kalah dengan Pantai di Bali

Baca Juga: Selain Makam Sultan Hasanuddin, Ini 5 Tempat Wisata Ziarah di Kota Serang Banten yang Layak Dikunjungi

“Naskah rancangan yang disusun dengan cara yang tidak mengindahkan UU No 12 Tahun 2011, karena kalau kalau disusun dan dianalisis sesuai ketentuan perundangan, tidak mungkin DPRD akan terus mengusulkan raperda yang bertentangan dgn peraturan perundang-undagan,” papar Yhannu lebih lanjut.

Mantan Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) ini menilai gubernur memiliki kelemahan secara komunikasi politik. Namun pada satu sisi DPRD Banten lemah dalam penguasan konten materi raperdanya.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembacokan Juru Parkir dan Pedagang di Pasar Rau Kota Serang

“Jadi setali tiga uang, eksekutifnya lemah berkomunikasi, DPRD-nya lemah dalam penguasaan konten materi. Alhasil: rakyat Banten yang dirugikan oleh keduanya, akibat kinerja yang tidak kredibel,” cetusnya.

Sebelumnya diberitkan Fraksi-fraksi di DPRD Banten angkat suara atas penolakan yang dilakukan Gubernur Banten. Mereka ramai-ramai mengeroyok pandangan Gubernur Wahidin Halim yang dinilai tidak jelas karena menolak tiga raperda inisiatif dewan.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler