Kominfo Minta Michat Take Down Akun yang Promosi Prostitusi Online

21 Maret 2021, 09:10 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate. /Dok.Kominfo/

SERANG NEWS - Kementerian Kominfo meminta penyelenggara aplikasi pesan instan untuk menutup akun yang digunakan untuk praktek prostitusi, salah satu yang familiar adalah aplikasi MiChat.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate juga menyikapi persoalan yang berkembang bahwa aplikasi MiChat digunakan untuk praktek prostitusi online.

Dalam hal ini, Johnny menyatakan penyelenggara aplikasi itu berjanji untuk menutup akun tersebut.

"MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat," ujarnya.

Baca Juga: Operasi Pekat, Polres Serang Dapati Pemotor Gunakan Knalpot Racing untuk Balapan Liar 

Baca Juga: Trailer Love Story The Series Minggu 21 Maret 2021, Dinda Belum Move On, Masih Nekat Jauhi Ken dan Maudy

Akun yang di take down merupakan aku yang disalahgunakan oleh warganet di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online. Yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat.

"Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum. Termasuk prostitusi online," ujar Johnny.

Kementerian Kominfo sudah mengetahui ada pengguna internet yang menyalahgunakan aplikasi pesan instan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum, seperti prostitusi online.

Baca Juga: Pernah Dikenal sebagai Mobil Sejuta Umat, Avanza dan Xenia Kena Recall, Ini Masalahnya 

Baca Juga: Jadwal TV Minggu 21 Maret 2021 MNC TV dan GTV: Free Fire Master League, Once Upon A Time In China 2

Masih dari keterangan Johnny, belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun di aplikasi pesan instan yang terkait dengan praktik prostitusi online.

Meski begitu, Kominfo berkomitmen untuk bersikap proaktif dengan terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak-pihak lain untuk menjaga ruang digital di Indonesia bersih dan bermanfaat.

"Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat. Sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia," sambungnya dikutip dari PMJ News, Minggu 21 Maret 2021.

Masih dari keterangannya, data Kementerian Kominfo untuk tahun 2020 menunjukkan terdapat 1.068.926 konten pornografi yang ditangani tim AIS Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

Di antara jutaan konten pornografi yang ditangani Kementerian Kominfo, terdapat 10 konten yang berkenaan dengan kekerasan terhadap anak.***

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler