Siap-siap Bagi Pengguna TV Analog, Kominfo Targetkan Segera Beralih ke TV Digital

4 Maret 2021, 18:58 WIB
Ilustrasi Televisi /. /PIXABAY

SERANG NEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatika menargetkan implementasi Analog Switch Off (ASO) pada 2 November 2022 mendatang.

Artinya, akan ada migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital.

Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan infrastruktur multipleksing di 22 provinsi untuk implementasi Analog Switch Off (ASO).

Baca Juga: Terawangan Mbak You Soal Arya Saloka Pemeran Aldebaran yang Sedang Naik Daun, Hati-hati untuk Hal Ini

"Tanggal 2 November 2020 lalu, Presiden RI mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” kata Jhony dikutip SerangNews dari laman kominfo, Kamis 4 Maret 2021.

Menurutnya, migrasi penyiaran tertuang dalam UU Cipta Kerja Pasal 72 Angka 8 paling lambat dua tahun sejak UU Cipta Kerja berlaku.

"Dengan demikian kita memiliki waktu kurang lebih 20 bulan untuk meneruskan persiapan penghentian siaran televisi analog dan beralih sepenuhnya ke siaran televisi digital di seluruh Indonesia," ucapnya.

Baca Juga: Dikabarkan Sakit dan Belum Ikut Syuting Ikatan Cinta, Amanda Manopo: Insya Allah Besok Mulai Syuting Lagi

Selain itu, ujar Jhony, ketentuan mengenai migrasi penyiaran telah ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

“PP Postelsiar ini sangat penting bagi proses migrasi televisi digital, karena secara spesifik mengatur mengenai multipleksing. Dalam pengoperasiannya, multipleksing menggunakan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas,” ujarnya.

Baca Juga: Resmikan Bendungan Sindang Heula, Presiden Jokowi: Ini Bisa Jadi Destinasi Wisata Baru di Banten

Migrasi ke televisi digital, kata dia, akan membuat lebih efisien melalui infrastructure sharing dalam multipleksing. Sehingga, satu kanal frekuensi dalam pengoperasian multipleksing dapat menyiarkan hingga sepuluh program secara bersamaan.

"Hal ini akan berimplikasi pada biaya infrastruktur yang lebih efisien, serta penghematan spektrum frekuensi untuk keperluan seperti pemanfaatan pita lebar jaringan telekomunikasi seluler," tuturnya.

Bagi Lembaga Penyiaran Publik (LPP), TVRI akan menjalankan siaran televisi digital sekaligus berperan menyelenggarakan multipleksing bagi Lembaga Penyiaran lain.

Baca Juga: Siaran SCTV dan Indosiar Hilang di Parabola? Ini Solusinya

"Bagi Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Kementerian Kominfo akan melaksanakan evaluasi dan seleksi untuk dapat menetapkan LPS sebagai penyelenggara multipleksing,” ujarnya.

"Sementara itu, untuk daerah-daerah yang belum terselenggara multipleksing oleh LPS, Kementerian Kominfo akan membuka seleksi terutama pada daerah-daerah yang dinilai masih memerlukan tambahan penyelenggaraan multipleksing," ujarnya.***

Editor: Kiki

Sumber: kominfo.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler