Banyak Manfaat, SPSI Minta Program BSU Subsidi Gaji Tetap Dilanjutkan

18 Februari 2021, 15:33 WIB
Ilustrasi dana bantuan BSU subsidi gaji yang diminta SPSI untuk tetap dilanjutkan.. /Pixabay/Mohamad Trilaksono/Mohamad Trilaksono

SERANG NEWS - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menghentikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) subsidi gaji.

Salah satu alasanya karena bantuan bagi karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta tidak dialokasikan di APBN 2021. 

Menaker Ida Fauziyah menuturkan, anggaran untuk BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini tidak masuk dalam alokasi APBN 2021.

Namun, dikatakan Ida, BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa saja dilanjutkan tergantung situasi ekonomi. 

Baca Juga: Free Fire Rilis Skin Senjata MP40 Terbaru: Predatory Cobra! Cek Keistimewaannya di Sini 

Baca Juga: Lagi Asyik Nongkrong di Stadion Ciceri, Curanmor Bersenjata Api Diringkus Resmob Polres Serang

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujarnya di Medan, Sabtu 30 Januari 2021 seperti dikutip dari Antara beberapa waktu lalu. 

Menyikapi itu Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Nusa Tenggara Barat meminta pemerintah melanjutkan program BSU bagi karyawan atau pekerja.

Hal itu diungkapkan, karena BSU sangat membantu perekonomian pekerja peserta BPJS Ketenagkerjaan atau BP Jamsostek yang terdampak pandemi Covid-19.

"Itu permintaan teman-teman buruh di bawah," kata Ketua Federasi SPSI NTB Yustinus Habur, dalam pertemuan dengan Kepala BP Jamsostek Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat, di Mataram, Rabu 17 Februari 2021 dikutip dari Antara. 

Baca Juga: Kuliner Bandung Masuk Jajaran Top Dunia, Pertama di Asia Tenggara, Ridwan Kamil: Salam Seblak

Menurut dia, program BSU yang sudah berjalan sejak 2020 sangat dirasakan manfaatnya oleh para pekerja yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Oleh sebab itu, SPSI NTB sangat berharap agar program tersebut bisa dilanjutkan dalam rangka menjaga ketahanan daya beli buruh dan untuk mencegah semakin tingginya angka kemiskinan di NTB di masa pandemi.

"BSU bisa untuk mencegah kemiskinan baru di NTB, dan untuk menjaga daya beli kaum buruh," ujar Yustinus.

Kepala BP Jamsostek Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat mendukung aspirasi kaum buruh agar BSU dilanjutkan karena kondisi pandemi Covid-19 belum berakhir.

Baca Juga: Sindir Gunung Gede Pangrango, Budiman Sudjatmiko Unggah Foto Santiago de Chile

Ia menambahkan pihaknya juga sudah siap untuk membantu pemerintah dalam hal penyiapan data para pekerja yang akan menjadi sasaran penerima bantuan.

Pada 2020, BP Jamsostek Cabang NTB mengirimkan data pekerja yang masih aktif menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 58.000 orang. 

"Sampai saat ini, kami belum memperoleh informasi dari kuasa pengguna anggaran dalam hal ini Kemenaker, berapa banyak realisasi transfer ke rekening pekerja. Mudahan dalam waktu dekat, kami sudah dapat infonya," ujar Adventus.

Sebelumnya Kemnaker juga menyebut pemerintah akan mengandalkan Kartu Prakerja untuk memberikan bantuan bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Simak 5 Tips Pakai Sheet Mask, Jangan Salah Pakai!

Ida Fauziyah menyoroti bagaimana Kartu Prakerja juga memiliki insentif selain dana bantuan untuk mendapatkan pelatihan. 

Kementerian Ketenagakerjaan juga menjadi bagian dari program tersebut, meski pelaksanaanya berada di bawah Kemenko Perekonomian.

"Program-program lain seperti BSU misalnya Kartu Prakerja yang di dalamnya memang ada insentif yang nilainya sama Rp600.000 selama empat bulan itu tetap ada dan alokasinya masih cukup besar," tegas Ida.

Kartu Prakerja adalah program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian yang selama pandemi diakomodasi juga untuk memberikan bantuan insentif bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.

Total bantuan yang didapat adalah Rp3,55 juta degan rincian Rp600.000 untuk biaya pelatihan setiap bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta dan Rp1 juta sebagai insentif biaya pelatihan dan Rp150 ribu sebagai biaya survei.***

Editor: Kiki

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler