PKH Disalurkan April 2021, Berikut Kriteria Penerima BLT via BRI, BNI, Mandiri dan BTN

16 Februari 2021, 16:03 WIB
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) menerima BLT. /instagram.com/@linjamsosoke

 

SERANG NEWS -- Bantuan sosial (Bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) bagi masyarakat terdampak Covid-19 terus disalurkan.

Bantuan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

Untuk Program Bantuan Sosial Tunai (BST) disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Alat Transportasi Bupati Serang Capai Rp1 M, Berikut Rincian dari LHKPN KPK

Baca Juga: Sekeluarga Terindikasi Covid-19, Ashanty: Saya Selalu Tes PCR Setiap Minggu

PT Pos Indonesia sebagai penyalur resmi bantuan BST terus mengoptimalkan penyaluran bantuan ke 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (PKM) terdampak Covid-19.

Bantuan BST disalurkan secara bertahap, dimulai dari bulan Januari hingga April 2021. Segera cek rekening untuk memastikan bantuan diterima sebesar Rp 300 ribu.

Baca Juga: Teknik Biomedis Salah Satunya, Ini Jurusan Kuliah Sepi Peminat, tapi Peluang Kerja Besar

“PT Pos Indonesia optimistis penyaluran BST tahap lanjutan ini dapat berjalan dengan baik dan tuntas sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah," kata Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Faizal Rochmad Djoemadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 15 Februari 2021.

Baca Juga: Mau Masuk Kuliah Gratis? Simak Syarat dan Cara Dapatkan Program KIP Kuliah Masuk Perguruan Tinggi

Kembali ke Program bantuan PKH, bantuan sosial ini disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam 4 tahap. PKH disalurkan pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober.

BLT PKH merupakan salah satu program prioritas nasional dalam menekan angka kemiskinan dan mengurangi ketimpangan.

Baca Juga: Demi Kepercayaan Andin, Al Buat Sayembara Rp1 Miliar, Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 16 Februari 2021

Syarat penerima bantuan ini adalah keluarga kurang mampu yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Syarat Penerima BLT PKH yaitu:

Keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS)

Memiliki komponen (kriteria) sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Komponen Penerima BLT PKH

1. Kesehatan

Adapun kelompok penerima ini terdiri dari:

- Ibu hamil/nifas/menyusui

Ibu hamil dapat diterima dengan syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya, atau mempunya anak usia dini maksimal dua orang. Bantuan untuk ibu hamil sebesar Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Mengenal EVOS Clover, Si Anak Warnet yang Menjadi Pro Player Mobile Legends

- Anak Usia Dini

Artinya anak berusia 0-6 tahun yang belum sekolah, umur anak dihitung dari ulang tahun terakhir. Bantuan untuk anak usia dini Rp3 juta per tahun.

2. Pendidikan

Bantuan untuk kategori sebagai berikut :

- Penerima Pendidikan Anak SD/Sederajat Rp 900.000.
- Penerima pendidikan Anak SMP/Sederajat
Rp 1.500.000
- Penerima Pendidikan Anak SMA/Sederajat Rp 2.000.000.

Baca Juga: Februari 2021 Jadwal Pencairan Bantuan BST, Berikut Cara Pencairan Bansos Kemensos RP 300 Ribu

Baca Juga: Niko Al Hakim Bukan Lagi Suaminya, Selebgram Rachel Vennya: Cinta Kasih untuk Anak-anak Nggak Berkurang

Penyandang Disabilitas dan Kategori Lanjut Usia Rp. 2.400.000. ***

 

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Kemensos Antara

Tags

Terkini

Terpopuler