Mau Masuk Kuliah Gratis? Simak Syarat dan Cara Dapatkan Program KIP Kuliah Masuk Perguruan Tinggi

- 16 Februari 2021, 15:14 WIB
Kemendikbud kembali membuka pendaftaran KIP Kuliah 2021
Kemendikbud kembali membuka pendaftaran KIP Kuliah 2021 /Kemdikbud/

SERANG NEWS – Simak program pemerintah untuk membantu warga Indonesia kuliah melalui Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah).

Program ini menjadi salah satu upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.

Pendaftaran KIP Kuliah tahun 2021 telah dibuka sejak 8 Februari 2021. Program ini didukung oleh komitmen Pemerintah untuk terus fokus meningkatkan pembangunan Sumber Daya Manusia.

Baca Juga: Info Pendaftaran Kuliah Jalur SNMPTN 2021, Ini 7 Cara yang Harus Diperhatikan saat Daftar

KIP Kuliah akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik.

Keunggulan dari program KIP Kuliah

  1. Kamu mendapatkan kebebasan biaya pendaftaran
  2. Pembebasan biaya semasa kuliah
  3. Mendapatkan biaya hidup selama perkuliahan

Baca Juga: Lulus Sekolah, Bisa Kuliah Gratis, Segera Daftar di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Adapun syarat mendaftar KIP:

  1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.
  4. Jika pendaftar KIP kuliah memiliki keterbatasan ekonomi. Calon penerima KIP kuliah ini dibuktikan dengan:
  • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar
  • Berasal dari keluarga berasal Program Keluarga Harapan
  • Penerima Kartu Indonesia Sejahtera
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
  • Berasal dari keluarga yang menjakau keempat syarat diatas.

 Baca Juga: Mengenal EVOS Clover, Si Anak Warnet yang Menjadi Pro Player Mobile Legends

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x