Pencairan BPUM UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang Hingga 18 Februari 2021

4 Februari 2021, 19:55 WIB
Pencairan BPUM UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang Hingga 18 Februari 2021 /Pixabay/Mohamad Trilaksono

SERANG NEWS - Pencairan Banpres Produktif UKM Mikro (BPUM) yang awalnya hanya sampai tanggal 31 Januari 2021 diperpanjang hingga 18 Februari 2021. 

Kabar tersebut disampaikan oleh Bank BRI sebagai penyalur melalui akun Instagram @bankbri_id. 

"Batas waktu pencairan BPUM hingga 18 Februari 2021," tulis akun tersebut. 

Akun tersebut juga melanjutkan, bagi pelaku usaha mikro, nasabah maupun non-nasabah BRI, kini bisa memanfaatkan BANPRES Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro atau BPUM. 

Baca Juga: BST Rp300 Ribu Cair Bulan Februari tapi NIK KTP Tidak Terdaftar? Jangan Khawatir, Ini Caranya 

Baca Juga: Siapkan 'Mental' Bom Bunuh Diri, Terduga Teroris Jaringan Gorontalo Makasar Bakal Serang Polisi

"Bantuan pemerintah sebesar Rp2,4 juta rupiah ini diberikan untuk membantu usaha mikro yang terkena dampak ekonomi Covid-19," katanya. 

Sebagai Bank penyalur, Bank BRI mengingatkan kepada para pelaku UMKM untuk terlebih dahulu mengecek apakah mendapat bantuan atau tidak di situs eform.bri.co.id/bpum.

"Yuk, segera cek dan pastikan Anda terdaftar di eform.bri.co.id/bpum," tulisnya. 

Cara Cek Penerima BPUM atau BLT UMKM:

1. Cek Penerima BPUM eform BRI bisa dilakukan dengan mengakses https://eform.bri.co.id/bpum secara langsung.

2. Masukkan data Nomor KTP dan Kode Verifikasi pada kolom yang tersedia.

3. Klik 'Proses Inquiry' dan layar akan memperlihatkan keterangan apakah pengguna terdaftar atau tidak.

Baca Juga: Diborgol, 26 Terduga Teroris Kelompok Gorontalo Tiba di Bandara Soekarno Hatta

Jika pelaku UMKM sudah melakukan pengecekan dan namanya terdaftar sebagai penerima bisa langsung mendatangi Bank BRI terdekat. 

Pihak BRI memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Masyarakat juga diimbau agar selalu berhati-hati dan tidak sembarangan memberi data pribadinya pada berbagai tautan (link) atau formulir pendataan yang tidak jelas sumbernya.***

Editor: Kiki

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler