Ujian Nasional 2021 Resmi Ditiadakan, Kemendikbud Beberkan Cara Penentuan Kelulusan

4 Februari 2021, 18:00 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim memberikan keputusan UN 2021 resmi ditiadakan /Instagram.com/@nadiemmakarim/

SERANG NEWS- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan Ujian Nasional (UN) 2021 ditiadakan. 

Hal itu dilakukan karena penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang semakin meningkat di tanah air.

Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada 1 Februari 2021.

Bunyinya sebagai berikut, ‘Ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan’.

Baca Juga: Ramalan Shio Jumat 5 Februari 2021, Hari Baik Shio Kambing 

Baca Juga: Ramalan Shio Jumat 5 Februari 2021, Shio Macan: Perhatikan Dompet Anda

Selanjutnya, surat edaran tersebut mengatur tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran corona (Covid-19).

Selanjutnya dengan ditiadakannya UN 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Kemendikbud pun menyebut penentuan kelulusan dapat dilakukan melalui:

1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. 

2. Memperoleh nikai sikap atau perilaku minimal baik.

3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: Resmob Polres Serang Bekuk Dua Pelaku Curanmor Asal Kota Serang 

Sementara untuk ujian yang dilakukan oleh satuan pendidikan, bisa dilakukan dalam bentuk:

a. Porfolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

b. Penugasan

c. Tes secara luring atau daring dan atau 

d. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Selain ujian yang ditetapkan satuan pendidikan karena UN 2021 ditiadakan, peserta didik menengah kejuruan dapat mengikuti uji kompetisi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyetaraan bagi lulusan program paket A, paket B, dan paket C dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Polres Serang Dirikan Posko Masker Gratis di Pasar Tangguh Nusantara

Sementara untuk kenaikan kelas, ujian akhir semester kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

2. Penugasan.

3. Tes secara luring atau daring

4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.***

Editor: Kiki

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler