Materai Baru Rp10 Ribu Dikenalkan ke Publik, Berikut Ciri-cirinya

29 Januari 2021, 16:44 WIB
  Kebijakan Pemakaian Materai Resmi Berganti Menjadi Materai Rp10.000 /Pajak.go.id

SERANG NEWS - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan materai tempel baru sebagai pengganti materai tempel lama desain tahun 2014. 

Materai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.

“Materai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama.

Dikatakan Hestu, desain materai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. 

Baca Juga: Comeback dan Tumbangkan Wakil Malaysia, Ganda Putra Ahsan/Hendra Lolos Semifinal BWF World Tour Finals 

Baca Juga: Buron 9 Tahun, Buronan Kasus Korupsi Ditangkap di Tenda Pengungsi Gempa Mamuju 

Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

Terkait stok materai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9 ribu. 

Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3 ribu dua materai masing-masing Rp6 ribu atau materai Rp3 ribu dan Rp6 ribu pada dokumen.

Berikut ciri umum materai Rp10 ribu: 

1. Terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila 

2. Angka “10000” dan 

3. Tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea materai,

4. Teks mikro modulasi “INDONESIA”, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya. 

Baca Juga: 6 Manfaat Wortel Bagi Kesehatan, Bisa Menurunkan Kolesterol!

Sementara itu materai Rp10 ribu juga memiliki ciri khusus, berikut cirinya: 

1. Warna meterai didominasi merah muda

2. Serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas.

3. Garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, 

4. Gambar bintang 

5. Logo Kementerian Keuangan, 

6. Serta tulisan “djp” dan sebagainya.

Baca Juga: Soal Kawanan Monyet Liar yang Serang Warga di Perumahan Puspiptek, Pemkot Tangsel Diminta Segera Relokasi

DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan materai tempel palsu dan materai tempel bekas pakai (rekondisi). 

Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh materai tempel dari penjual yang terpercaya.

Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021. 

Baca Juga: Cerita Kakek Sugiono Memulai Debut di Usia 61 Tahun hingga Sosok Lawan Main Favoritnya

Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id. ***

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler