Pemutakhiran Konten Website Jadi PR OPD di Lingkungan Pemprov Banten

20 Januari 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi: Pemutakhiran konten website OPD di Lingkungan Pemrov Banten masih menjadi PR yang harus diperbaiki untuk keterbukaan informasi publik. /Pixabay/Gerd Altmann /

SERANG NEWS – Pemutakhiran konten website pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemrov Banten masih jadi pekerjaan rumah (PR) yang mendesak. Padahal, websiter tersebut menjadi salah satu sarana penting keterbukaan informasi publik.

Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten mendorong agar seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) baik utama dan pembantu bisa pro aktif.

Ketua KI Provinsi Banten, Hilman mengatakan bahwa capaian Banten Informatif pada 2020 harus dijadikan sebagai modal awal untuk dapat dipertahankan dan selanjutnya ditingkatkan.

Baca Juga: Pemprov Banten Gelontorkan Rp161,68 Miliar untuk Pondok Pesantren, FSPP: Alhamdulillah Sudah 3 Kali

Namun PPID Utama Provinsi Banten tidak dapat bekerja sendiri perlu ada supporting dari seluruh PPID Pembantu di Provinsi Banten.

“KI Banten akan selalu menjadi pelopor dan pendorong keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten,” kata Hilmn saat melaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi tahun 2020 secara virtual, Rabu, 20 Januari 2021.

“Termasuk mengawal Provinsi Banten untuk konsisten menjadi Banten Informatif, serta KI Banten ingin memastikan lebih dari 50 persen OPD mencapai kulaifikasi Informatif pada 2021,” sambung Hilman.

Baca Juga: Polisi Bekuk 5 Garong Spesialis Bobol Minimarket di Kota dan Kabupaten Serang 

Wakil DPRD Provinsi Banten, Budi Prajogo dalam sambutanya mengatakan, pihaknya akan terus berkolaborasi dengan KI Provinsi Banten untuk memastikan kepatuhan seluruh OPD Provinsi Banten dalam melaksanakan amanat undang undang tentang keterbukaan informasi publik.

“Saya juga mengingatkan kepada ketua dan komisioner KI Provinsi Banten untuk tetap profesional sebagai garda terdepan dalam tata kelola keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten,” ujar Budi.

Lebih lanjut Budi meminta kepada Gubernur Banten dan Sekretaris Daerah Provinsi Banten untuk melaksanakan Perda nomor 8 tahun 2012 tentang tata kelola keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik.

Baca Juga: Target 12 Juta UMKM Terima Bantuan, Segera Cek dan Penuhi Persyaratan Agar cair Rp 2.4 Juta  

Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Keluarkan Awan Panas, Ini Potensi Bahayanya dan Aktivitas yang Dilarang

Pada kesempatan yang sama, PPID Utama Provinsi Banten, Eneng Nurchayati mengimbau dan mengajak kepada seluruh PPID Pembantu untuk secara proaktif.

Kemudian, melakukan pemutahiran konten website sesuai dengan standar layanan informasi publik yang diatur oleh PERKI nomor 1 tahun 2010.

Diketahui, acara tersebut dihadiri oleh seluruh OPD Provinsi Banten selaku PPID Pembantu serta seluruh Komisioner KI Provinsi Banten. ***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler