Risma Gandeng KPK Perbaiki Data Bansos, ini Cara Daftar BLT Rp3 Juta Bagi Ibu Hamil & Anak Sekolah

13 Januari 2021, 05:30 WIB
Konferensi Per Mensos Risma bersama KPK tentang perbaikan data bantuan sosial. /youtube.com/kpkofficial

SERANG NEWS - Kemensos kembali menggulirkan tiga Bansos atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada 2021. Hanya saja, masalah data penerima BLT atau Bansos dari Kemensos ini masih menjadi persoalan.

Karena itu, Mensos Tri Rismaharini mengandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang menjadi basis pemberian bansos tersebut.

"Ke depan saya terus terang berkirim surat ke KPK, kemudian Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Universitas Indonesia untuk membantu kami dalam proses langkah yang akan kami laksanakan untuk memperbaiki permasalahan yang harus diselesaikan," kata Risma di Gedung KPK, Jakarta Senin kemarin.

Baca Juga: Subsidi Gaji Cair Lagi, Penuhi Kriteria Ini Agar Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 Juta

Presiden Jokowi diketahui pada tanggal 4 Januari 2021 meluncurkan tiga bansos yang anggarannya dikelola Kemensos, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Program Bantuan Sosial Tunai (BST).

Pada tahun 2021, sesuai dengan alokasi anggaran Kemensos, perincian tiga program bantuan sosial adalah:

  1. PKH dengan target penerima 10 juta keluarga dan anggaran Rp28,7 triliun.
  2. Kartu Sembako dengan target pertama 18,8 juta keluarga dan anggaran Rp45,12 triliun.
  3. Bansos Tunai dengan target penerima 10 juta keluarga dan anggaran Rp12 triliun yang seluruhnya akan disalurkan di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kementerian PUPR Buka Loker, Sarjana Teknik Sipil, Planologi dan Informatika Segera Kirim CV ke Sini

Sementara itu, DTKS Kemensos pada bulan Juni 2020 diketahui memiliki 97,204 juta penduduk yang dikategorikan miskin.

Risma dalam pertemuan tersebut menyebutkan ada sejumlah perbaikan yang ia lakukan untuk mencegah orang yang tidak dikategorikan miskin juga ikut mendapat bantuan.

Ia mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan software penerima harus connect dengan data.

"Kenapa peluncuran bantuan pada minggu pertama (Januari 2021)? Supaya kalau ternyata tadi ada warga yang tidak bankable atau tidak biasa menggunakan bank, kami masih punya 3 minggu untuk evaluasi," ungkap Risma.

Pemberian PKH dan Kartu Sembako dilakukan oleh bank milik negara, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN, sementara penyaluran bansos tunai akan dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia yang akan mengantarkan ke tempat tinggal masing-masing keluarga.

Baca Juga: Panduan Cara Daftar Banpres BPUM UMKM Agar Cair Rp 2,4 Juta, Ini Syarat dan Proses Klaim BLT 2021

"Kami minta foto wajah karena kalau hanya minta tanda tangan takutnya tidak terkoneksi dengan data kependudukan. Kami juga minta sidik jari supaya connect dengan data kependudukan jadi itu untuk mengawal supaya penerima itu betul," kata Risma.

Disepakati dengan Wakil Menteri BUMN untuk penerima yang buta huruf, sakit, lansia, disabilitas dipindah ke PT Pos karena perseroan ini mengantar langsung ke penerima manfaat.

"Jadi, itu untuk menghindari duplikasi juga laporan dari bank itu bisa terkoneksi dan kami terima. Setiap Jumat kami evaluasi progres pemberian bantuan berdasar temuan dari bank," kata Risma.

Kemensos juga mengirimkan data kembali ke daerah untuk memperbaiki data yang salah atau bermasalah di nomor induk kependudukannya (NIK).

Baca Juga: Berikut Cara Dapatkan BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos, Login dtks.kemensos.go.id

"Kami kembalikan ke daerah untuk diperbaiki dan kami minta penerima manfaat yang belum ada NIK-nya diminta data identitasnya oleh daerah karena mungkin di daerah itu belum ada perekaman e-KTP tetapi yang bersangkutan benar-benar ada, nah, data seperti ini kami minta agar dikembalikan ke kami," ungkap Risma.

Perubahan data juga termasuk perubahan domisili meski orang tersebut masih tetap masuk kategori miskin sehingga layak mendapat bantuan.

"Saya tahu ini tidak mudah. Maka, saya buka data ini kepada seluruh masyarakat agar bisa masyarakat mengoreksi, memang tidak bisa mengubah data secara langsung tetapi bisa menyampaikan kalau dia punya KTP di sini tapi posisi di kota ini, itu yang kami perbaiki terus, jadi memang datanya dinamis," kata Risma.

Baca Juga: Presiden Jokowi Siapkan Rp110 Triliun, ini Tiga BLT yang Dicairkan per Januari 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan setidaknya ada empat masalah yang ditemukan KPK terkait dengan DTKS.

"Pertama basis datanya NIK tetapi ternyata tidak semua penduduk miskin punya NIK. Oleh karena itu perlu menjangkau sasaran-sasaran yang lebih luas, kedua tata kelola masalah sosial bukan data yang statis tapi juga dinamis," kata Ghurfron.

Masalah ketiga, pembaruan data merupakan kerja sama antara pemerintah pusat, daerah hingga perguruan tinggi dan mengundang masyarakat untuk terlibat aktif agar memastikan data yang terhimpun valid.

"Keempat mohon agar integritas penyelenggara bantuan sosial ini memiliki empati dan dedikasi yang sama untuk mengatasi masalah sosial ini," kata Ghufron.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari ini, Pisces Komunikasi secara Terang dan Aqarius yang Penuh Teka-teki

Berikut Syarat Daftar PKH:

  1. Warga miskin/rentan miskin.
  2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
  3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini, Libra dan Scorpio Membaca Keberuntungan, Karir, Cinta dan Keuangan

Calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS. Caranya, yakni sebagai berikut:

  1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
  2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
  3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
  4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
  5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  6. Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

Layanan Pengaduan: jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Bisa melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Pikiran Rakyat Antara

Tags

Terkini

Terpopuler