Empat Kemungkinan Penyebab BPUM UMKM Rp2,4 Juta Ditolak dan NIK KTP Tidak Terdaftar

5 Januari 2021, 21:44 WIB
BLT UMKM Rp2,4 Juta dikabarkan cair. Login di eform.bri.co.id untuk cek daftar penerima BPUM. /Ringtimes Bali/Muhammad Khusaini/

SERANG NEWS - Pemerintah melalui Kemenkop UKM terus menyalurkan bantuan Banpres Produktif UKM Mikro (BPUM). 

Program BPUM diperuntukan bagi pelaku UMKM yang terdampak Covid-19. Bantuan ini bersifat hibah bukan pinjaman. 

Program BPUM UMKM Rp2,4 Juta ini, merupakan salah satu dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dicanangkan oleh pemerintah. 

Untuk mengetahui apakah Anda penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta bisa secara online di eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Simak! Cara Mendaftar Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Syarat dan Proses Pencairan  

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Disalurkan Januari 2021, Ini Syarat Pekerja Dapat BLT Rp 2,4

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan, tahun 2021 banpres produktif usaha mikro akan dilanjutkan. 

Hal tersebut karena Presiden Jokowi menginstruksikan sektor UMKM khususnya usaha mikro masih terpukul akibat pandemi Covid-19.

"Insya Allah tahun depan akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro," ujarnya dikutip dari Kemenkop UKM. 

Baca Juga: BPUM UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima

Salahbsatu Bank Penyalur, Bank BRI akan menyalurkan BPUM UMKM Rp2,4 Juta hingga 31 Januari 2021 mendatang. 

Direktur Mikro BRI Supari mengatakan pihaknya menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat. 

"Jadi sebelum ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui e-form BRI," katanya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin, 4 Januari kemarin. 

Baca Juga: BPUM UMKM Diperpanjang 2021, Berikut Cara Daftar Agar Dapat Rp2,4 Juta 

Untuk mencegah terjadinya kerumunan dikatakan Supari masyarakat terlebih dahulu mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum sebelum datang ke kantor BRI.

Apabila masyarakat tersebut merupakan penerima BPUM, maka dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.

Namun Anda harus tau ada beberapa kemungkinan penyebab Anda gagal menerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta. Salah satu yang paling mendasar karena pelaku usaha mikro tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.  

Baca Juga: Catat, Bank BRI Salurkan BUPM UMKM Rp2,4 Juta hingga 31 Januari 2021

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, Tim FIX INDONESIA dalam artikel berjudul Simak! Ini Penyebab Berkas Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Ditolak Sehingga NIK KTP Tak Terdaftar, telah merangkum beberapa penyebab pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta belum cair ke rekening, sehingga kemungkinan ditolak.

1. Tidak Memenuhi Syarat atau Kriteria yang Ditentukan

Apabila anda telah mendaftar Banpres Produktif atau BPUM UMKM di tahap 1 maupun tahap 2 tetapi ternyata ditolak, kemungkinan pada saat mendaftar Anda tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Kemenkop UKM.

Berikut ini syarat wajib untuk daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta.

-Warga Negara Indonesia

-Memiliki NIK dan KTP

-Memiliki Usaha Mikro (berdagang, menjahit, bengkel, penjual gorengan dan masih banyak lain)

-Bukan PNS, TNI/Polri, Pegawai

-BUMN dan BUMD

-Tidak memiliki kredit di bank

-Memiliki Saldo di bank penyalur biasanya BRI kurang dari Rp2 juta

-Wajib memiliki Surat Keterangan Usaha

-Bagi pelaku UKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Jika ada salah satu syarat yang tidak anda penuhi, maka dipastikan berkas pendaftaran BPUM UMKM Anda ditolak.

Baca Juga: Mendikbud Kirim Sinyal 2021 Fokus Rekrut PPPK, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Disini  

2. Kuota Sudah Terpenuhi

Pendaftaran BPUM UMKM Rp 2,4 juta tahap 1 telah menyerap lebih dari 9 juta pelaku UMKM. Sementara itu pendaftaran di tahap 2 telah ditutup sejak 25 November 2020 lalu.

Pemerintah sendiri telah memberi kuota bagi pendaftar BPUM UMKM sebanyak 12 juta.

Apabila Anda sudah mendaftar tetapi ditolak, kemungkinan pendaftar sudah melebihi 12 juta atau kuota telah terpenuhi. 

Selain itu, di beberapa wilayah yang juga menerima pendaftaran BPUM UMKM banyak yang melebihi kuota yang sudah ditentukan sebelumnya.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan di Tahun 2024 Masyarakat Miskin 0 Persen 

3. NIK dan Nama di KTP Tidak Sesuai

Berdasarkan hasil wawancara dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung, salah satu penyebab berkas pendaftaran BPUM UMKM ditolak yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama di KTP tidak sesuai dengan berkas yang pada saat itu didaftarkan. Hal tersebut menjadikan data sulit untuk dicari dan diverifikasi oleh Kemenkop.

4. Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Pemerintah yang Lain

Apabila anda telah terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah lain seperti Bansos Beras, BST, BLT BPJS Ketenagakerjaan, atau Kartu Prakerja, kemungkinan hal tersebut berpengaruh saat anda mendaftar BPUM UMKM Rp2,4 juta dan hal ini bisa menjadi alasan kenapa berkas anda ditolak.

Itulah beberapa alasan mengapa BPUM UMKM Rp2,4 juta ditolak oleh Kemenkop, semoga bermanfaat.***

Editor: Kiki

Sumber: Fix Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler