Terungkap Motif Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya, ini Penjelasan Kronologisnya

1 Januari 2021, 22:13 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat gelar konferensi pers terkait parodi lagu Indonesia Raya. /Instagram/@divisihumaspolri

SERANG NEWS – Pembuat parodi Indonesia Raya telah ditangkap Polisi.

Dari penjelasan kronologis penangkapan Polisi, ada dua orang yang diduga sebagai pembuat paradi lagu yang melecehkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Mereka ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan koronologis sampai parodi Indonesia Raya tersebar dan menghebohkan masyarakat Indonesia.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terungkap kronologis penangkapan tersangka atas nama MDF alias Faiz Rahman Simalungun.

Baca Juga: Video Parodi Indonesia Raya Sudah Take Down, KBRI Minta Polisi Malaysia Investigasi Usut Tuntas

Tersangka ini masih berusia 16 tahun dan ditangkap di daerah Cianjur, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan berinisial MDF (16) alias Faiz Rahman Simalungun, siswa kelas 3 SMP, tadi malam sudah diamankan di rumahnya di daerah Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 1 Desember 2021.

Dari keterangan polisi, kasus bermula ketika beredar video parodi lagu Indonesia Raya yang tersebar luas di kanal YouTube yang mencantumkan nomor telepon dan tag lokasi di Malaysia.

Setelah Polri melakukan koordinasi dengan PDRM Malaysia, PDRM kemudian berhasil menangkap NJ (11 tahun), WNI yang berada di Kota Sabah, Malaysia.

Baca Juga: Tidak Ada Formasi Guru pada CPNS 2021, PGRI Desak Pemerintah Kaji Ulang

"NJ berada di Malaysia karena mengikuti orang tuanya yang bekerja sebagai TKI, driver di salah satu perkebunan di Sabah, Malaysia," tutur Argo dikutip Serangnews.com dari Antara.

Hasil PDRM, lanjut Argo, didapat keterangan bahwa video tersebut bukan dibuat oleh NJ, tetapi oleh temannya inisial MDF yang berada di Cianjur.

Video tersebut dibuat karena terjadi pertengkaran antara NJ dan MDF sehingga MDF membuat video parodi tersebut dengan mencantumkan nama NJ, nomor telepon, dan tag lokasi di Malaysia.

Baca Juga: Ramai Deklarasi 'FPI' Front Persatuan Islam, Mahfud MD: Boleh Saja, Asal Tidak Melanggar Hukum

"Keduanya sering berkomunikasi namun terjadi pertengkaran, lalu MDF membuat video parodi instrumental dan lirik video Indonesia Raya dengan nama NJ beserta nomor telepon dan tag lokasi di Malaysia," katanya.

Dari hasil pemeriksaan MDF, didapatkan keterangan bahwa sejak umur 8 tahun MDF sudah diberikan ponsel oleh orang tuanya.

"Yang bersangkutan paham cara menggunakan ponsel, membuat akun palsu hingga cara mengelabui petugas agar tidak terdeteksi apabila ada pelanggaran pidana," katanya.

Terkait motif tersangka melakukan hal tersebut, Siber Bareskrim masih melakukan pendalaman.

Baca Juga: Polisi: Video Syur Gisel dan Yokinobu Dilakukan Suka sama suka 

Argo menjelaskan tersangka MDF akan diproses hukum sesuai dengan UU Anak karena masih di bawah umur.

"Untuk MDF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan karena di bawah umur menggunakan UU Anak, jadi nanti berbeda dengan UU dewasa," katanya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka MDF diantaranya ponsel pintar beserta SIM card, perangkat PC, Akte Kelahiran dan KK.

Baca Juga: Usai Resmi Dilarang Pemerintah, Polisi Berseragam Lengkap Datangi Markas FPI dan Amankan Tujuh Orang

MDF saat ini sudah berada di Bareskrim Polri dan masih menjalani pemeriksaan. Sedangkan NJ masih berada di Malaysia.

Pasal yang disangkakan kepada MDF yaitu Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 64 A Jo Pasal 70 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler