Keluarkan Statemen FPI Tidak Bawa Senjata Saat Peristiwa KM 50, Munarman Dilaporkan ke Polisi 

22 Desember 2020, 07:00 WIB
Sekretaris FPI, Munarman /YouTube / Fadli zon Official/

SERANG NEWS - Mengeluarkan pernyataan tentang anggota Front Pembela Islam (FPI) yang diserang tidak membawa senjata Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya. 

Pelaporan dilakukan oleh perkumpulan para ulama yang mengatasnamakan Kesatria Nusantara, Senin 21 Desember 2020. 

"Nah polisi itu, mohon maaf sebagai lembaga institusi negara, dia di sumpah, Kapolri di sumpah , Kapolda disumpah, Presiden di sumpah, maka keterangannya wajib kita ikuti, dan kita hormati," kata Muhammad Rofi'i di Mapolda Metro Jaya, Senin 21 Desember 2020. 

Baca Juga: Staff Dubes Jerman Datangi Markas FPI, Pakar Intelijen: Mencurigakan, Patut Diduga Mata-mata 

Baca Juga: Ada Anggota FPI Terlibat Terorisme, Pengamat Harus Diselidiki

"Selain itu untuk proses penegakan hukum, kami tidak bisa percaya selain institusi polisi," katanya dikutip Serangnews.com dari PMJ News. 

Maka dari itu, keterangan Munarman yang mengatakan bahwa yang meninggal tidak membawa senjata, yang meninggal tidak melawan aparat maka itu harus dibuktikan dengan hukum.

Dalam kasus itu, pelapor atas nama Zainal Arifin mantan ketua PBNU pada masa pemerintahan Presiden Abdufrahman Wahid atau Gus Dur.

Baca Juga: Beredar 37 Nama Anggota FPI Memiliki Latar Belakang Teroris

"Benar bahwa pada hari ini kami telah melaporkan sodara Munarman kepada pihak Polda Metro Jaya yaitu guna mengembalikan rasa nyaman dan rasa kehidupan yang damai di tengah masyarakat kita, untuk hidup berdampingan," kata Zainal.

Menurut Zainal, Munarman juga dilaporkan terkait pernyataan bohong, penghasutan, ujaran kebencian terhadap institusi negara.

"Iya, jadi begini seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum. Apalagi tidak diserta barang butki. Sedangkan negara yang dijustifikasi tidak melaporkan perlawanan pada aparat," ujarnya. 

Baca Juga: Pasca Diultimatum, Ketum DPP FPI dan Panglima Laskar Datangi Polda Metro Jaya

Yang kedua, tidak ada senjata, sedangkan aparat kepolisian membuktikan senjatanya ada. 

"Itu kalau disampaikan terus menerus narasi dibangun itu bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa," ucap Zainal.

"Jadi kami melaporkan yang bersangkutan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo, Pasal 45 Ayat 22 UU ITE, pasal 14 15 UU No 1 Tahun 1996 Peraturan Hukum Pidana. Pasal 160 KUHP," imbuhnya.***

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler