BSU BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker Salurkan Rp27,9 Triliun

16 Desember 2020, 13:55 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah/ dok. Menaker /

SERANG NEWS - Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menggelontorkan Rp27,9 triliun untuk bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat 413.649 perusahaan di Indonesia yang pegawainya menjadi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara daerah dengan sebaran terbanyak penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan berada di provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten dan Sumatera Utara.

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id, untuk Dapatkan Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos 

Baca Juga: Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Pencairan BSU Kemenag bagi Guru Madrasah Non PNS

Untuk termin kedua bulan November-Desember Kemnaker menuturkan BSU BPJS Ketenagakerjaan telah tersalurkan sebanyak 89,02 persen.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) termin kedua untuk November-Desember 2020 telah mencapai 89,02 persen dari target 12,4 juta penerima.

Menaker mengatakan subsidi gaji termin kedua sudah diterima oleh 11.042.252 orang sampai dengan 14 Desember 2020.

Baca Juga: LOGIN e-form.bri.co.id/bpum, Cek Nama & NIK KTP Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Secara Online

"Untuk setiap batch (termin) dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen," katanya dalam konferensi pers virtual via Forum Merdekat Barat 9 yang dipantau di Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020.

Selain termin kedua, penyaluran termin pertama untuk periode September-Oktober 2020 telah mencapai 12.262.371 orang atau 98,86 persen dari 12.403.896 pekerja berpendapatan di bawah Rp5 juta yang menjadi target penerimaan BSU.

Menurut Ida, Rp27,9 triliun telah digelontorkan untuk bantuan yang diberikan ke pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) tersebut.

Baca Juga: Untuk BSU Guru Non PNS Aceh, Menag Serahkan Rp22 Miliar

Masih belum tersalurkannya semua subsidi upah tersebut, menurut dia, terjadi karena beberapa kendala termasuk adanya data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer.

"Laporan dari bank penyalur terdapat data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur," katanya dikutip Serangnews.com dari Antara.

Data yang bermasalah itu dikembalikan oleh Kemnaker kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki dan ketika telah terjadi perbaikan data maka penyaluran akan segera dilakukan.

Baca Juga: Pemerintah Klaim Dana Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Sudah Terserap 91,94 Persen

"Hingga saat ini masih berlangsung proses penyalurannya," demikian Ida Fauziyah.***

Editor: Kiki

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler