Mensos Juliari Peter Batubara Terancam Hukuman Mati, Ketua KPK: itu Kita Dalami

6 Desember 2020, 20:40 WIB
Menteri Sosial Juliari Batubara (kiri) meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu 6 Desember 2020. Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta

SERANG NEWS - Menteri Sosial (Mensor) Juliari Peter Batubara telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindak pidana korupasi berupa suap.

Juliari terancam penerapan ancaman pidana hukuman mati dalam kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Saat ini pihak KPK masih mendalami apakah aturan korupsi di tengah bencana pandemi Covid-19 itu bisa diterapkan atau tidak setelah yang bersangkutan bersama empat orang lainnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Ini Profil Juliari Peter Batubara

"Saya memahami, kami sangat mengikuti apa yang menjadi diskusi di media terkait dengan pasal-pasal khususnya Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tentu kita akan dalami terkait dengan apakah Pasal 2 itu bisa kita buktikan terkait pengadaan barang jasa," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan:

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1 miliar (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan ini, dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Baca Juga: Juliari P Batubara Ditetapkan Tersangka, Jokowi Tunjuk Muhajir Efendi Jalankan Tugas Mensos

Baca Juga: LPSK Minta Saksi Jangan Takut Ungkap Kasus Korupsi Bansos Covid-19 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kader PDI Perjuangan itu langsung ditahan pihak KPK. Selain Juliari, KPK juga menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Adi Wahyono (AW).

"Karena unsur-unsurnya adalah satu setiap orang artinya ada pelaku, kedua ada perbuatan ada sifat melawan hukum dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau korporasi yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Itu kita dalami tentang proses pengadaan barangnya," kata Firli menambahkan.

Kendati demikian, Firli menyatakan masih fokus terhadap kasus suap yang menjerat Juliari.

"Tetapi perlu diingat yang kami sampaikan hari ini adalah salah satu klaster dari tindak pidana korupsi, yaitu penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau untuk menggerakkan seseorang agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu, itu yang kita gelar hari ini," ucap Firli.

Baca Juga: Korupsi Bantuan Covid-19, KPK : Mensos Terima Fee Rp 10 Ribu Per Paket Sembako

Firli sebelumnya sempat mengingatkan bahwa melakukan tindak pidana korupsi pada saat bencana seperti wabah Covid-19 yang terjadi saat ini, dapat diancam dengan hukuman mati.

"Apalagi di saat sekarang, kita sedang menghadapi wabah Covid-19. Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," ujar Firli beberapa waktu lalu dilansir Serangnews.com dari Antara.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler