Kembali Panggil Habib Rizieq Setelah Mangkir, Polda Metro Jaya: Bawa Massa Kami Tindak Tegas

4 Desember 2020, 22:02 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Dok. humas.polri.go.id

SERANG NEWS - Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shibab pada Senin 7 Desember 2020.

Pemanggilan kedua kalinya ini dilakukan setelah pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu mangkir dari panggilan pertama yang dijadwalkan pada Selasa 1 Desember 2020.

Tidak hanya Habib Rizieq, menantunya Hanif Alatas yang juga dipanggil pada waktu yang sama juga tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Pihak Polda Metro Jaya kembali memanggil Habib Rizieq untuk melakukan klarifikasi atas kerumunan massa yang terjadi di kediamannya di Petamburan Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Dua Tahun Syafrudin-Subadri, Tokoh Sebut Pembangunan Jauh dari Konsep Pendiri

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan keduanya.

"Saya sudah sampaikan, dari awal pemanggilan pertama juga sama, cukup ditemani oleh pengacaranya," katanya di Jakarta dikutip SerangNews.com dari Antara, Jumat 4 Desember 2020.

Dia mengingatkan agar Habib Rizieq datang hanya cukup ditemani pengacaranya saja. Jika tetap membawa masa simpatisannya, kata Yusri, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas.

"Siapa pun yang datang ke sini dengan membawa massa, akan kita tindak tegas karena memang sudah aturan," katanya.

Baca Juga: Padang Pariaman Penghasil Kelapa Terbaik di Sumatera Barat, Ada Kelapa Dalam Menjadi Unggulan

Yusri menjelaskan larangan tersebut didasarkan pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang melarang massa berkumpul demi mencegah penyebaran virus Covid-19.

"Aturan PSBB sudah jelas tidak boleh membuat kerumunan, kami imbau untuk tidak usah mengantar cukup pengacaranya saja," tambahnya.

Namun, jika bersikeras membawa simpatisan saat akan diperiksa, Yusri menegaskan pihak kepolisian akan bertindak dengan membubarkan massa yang berkumpul.

"Nanti kalau dipaksakan, Polda Metro Jaya dalam hal ini, kepolisian akan kami bubarkan, akan tindak tegas," kata dia.

Baca Juga: Densus 88 Dikabarkan Tangkap Terduga Teroris di Gang Banten, Lampung Saat Akan Shalat Jumat

Diketahui, Habib Rizieq dan Hanif Alatas pada awalnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa 1 Desember 2020. Kendati demikian, keduanya mangkir dari panggilan pihak kepolisian hingga akhirnya dilayangkan surat pemanggilan kedua.

Tim pengacara keduanya memang datang ke Polda Metro Jaya untuk menyampaikan alasan keduanya mangkir, namun alasan tersebut tidak diterima oleh penyidik.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler