Saling Ejek di Medsos, 2 Kelompok Pemuda Terlibat Tawuran, Bawa Sajam dan Air Keras

2 Desember 2020, 19:51 WIB
Press Conference penangkapan pelaku. /Polsek Kebun Jeruk. /

SERANG NEWS – Berawal dari saling ejek di media sosial, dua kelompok pemuda di wilayah Kebun Jeruk, Jakarta Barat terlibat tawuran.

Dari peristiwa itu, anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kebun Jeruk Polres Metro Jakarta Barat meringkus empat orang pemuda dari kelompok yang mengatasnamakan diri dari “Garjek” dan “Peluru". 

Kapolsek Kebun Jeruk Kompol Robinson Manurung mengatakan, kedua kelompok tersebut menyepakati dan janjian di suatu tempat di kawasan Kebun Jeruk untuk bertemu dan melakukan tawuran.

Baca Juga: Awas! Jaringan Kriminal Bisa Mengincar Vaksin Covid-19 dan Menjualnya Dalam Bentuk Palsu 

Baca Juga: Antisipasi Pengepungan Oleh Ratusan Orang, Banser Jaga Rumah Orang Tua Mahfud MD

“Mereka bertemu di Kedoya (Kebun Jeruk Jakarta Barat) di Gang Asem,” ujar Manurung saat rilis kasus di Mapolsek Kebun Jeruk Jakarta Barat, Rabu 2 Desember 2020.

Robinson mengungkapkan, ada hal yang tidak biasa dalam tawuran dua kelompok pemuda yang diketahui masih di bawah umur ini.

Mereka dalam aksinya tidak hanya dengan senjata tajam (sajam), namun juga membekali diri dengan air keras sebagai senjata untuk melukai korbannya.

Baca Juga: Papua Barat Deklarasikan Kemerdekaan, Fadli Zon: Pak Jokowi Ini Sudah Jelas Nantang RI 

Kemudian Atas kejadian tersebut diketahui memakan korban luka satu orang remaja yang mengalami sejumlah luka dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit lantaran dalam kondisi kritis.

“Korbannya orang Cengkareng, sekarang masih di RSUD Cengkareng. Pelaku ada enam orang yang sudah berhasil diamankan oleh polsek empat orang, dua orang masih dalam daftar pencarian,” ujarnya dikutip Serangnews.com dari PMJNews.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan di antaranya berinisial AR, ARD, AF, dan MY. 

“Korban yang terlihat luka ada tiga, satu di punggung bekas celurit, di tangan, sama di kaki. Mudah-mudahan selamat, sekarang masih di ICU,” jelasnya.

Atas perbuatannya, untuk para pelaku yang sudah melewati usia 17 tahun, diancam Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan sejumlah luka pada seseorang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler