Tekan Lonjakan Kasus Covid-19, Ridwan Kamil Usul Libur Panjang Nataru Dipersingkat 

29 November 2020, 18:52 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil /Tangkapan layar/instagram @ridwankamil

 

SERANG NEWS - Libur panjang Natal, pengganti cuti lebaran dan Tahun Baru 2020 nanti, diminta untuk dipersingkat guna menekan lonjakan kasus Covid-19 akibat kerumunan di tempat wisata. 

Demikian dikatakan oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil saat mengikuti forum diskusi bersama pimpinan redaksi media massa, di Ahadiat Hotel, Kota Bandung, Sabtu 28 November kemarin. 

Usulan Ridwan Kamil ini, berkaca pada libur panjang cuti bersama akhir Oktober 2020, dimana saat itu Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar melakukan rapid test acak terhadap 1.500 wisatawan yang melintas di jalan dan area wisata. 

Baca Juga: SMA Unggul Del 3 Besar Sekolah Terbaik RI, Luhut Binsar: Bersukur, itu Mimpi Saya Dengan Istri 

Baca Juga: Besok, DKPP Periksa Ketua Bawaslu Tangsel, Soal Apa ? 

Hasilnya, dari 400 orang yang reaktif dan dilanjutkan dengan swab test uji Polymerase Chain Reaction (PCR), ada 10 orang positif Covid-19. 

Kang Emil , sapaan Ridwan Kamil menjelaskan, ia memilih opsi pengurangan libur panjang akhir tahun ketimbang dua opsi lain yaitu jumlah hari libur sama seperti tahun sebelumnya atau dihilangkan sama sekali. 

"Kalau saya cenderung mengusulkan (libur panjang akhir tahun) dikurangi (harinya)," kata Kang Emil dikutip Serangnews.com dari Jabarprov.go.id.

Menurut Kang Emil, jika libur ditiadakan sama sekali, maka perekonomian tidak berjalan. Begitu juga jika libur tidak dipersingkat, maka berpotensi pada penularan Covid-19. 

Baca Juga: Tips Mudah Membuat Roti Bakar Hanya dengan Tiga Bahan Ini

"Jadi usulan dari Jabar adalah jumlahnya jangan sepanjang (akhir) tahun karena berat buat kami (jika terjadi lonjakan) dalam menanganinya," ujar Kang Emil. 

Adapun berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, ditetapkan bahwa libur akhir tahun adalah mulai Kamis, 24 Desember 2020, hingga Jumat, 1 Januari 2021. 

Rinciannya, Kamis, 24 Desember 2020 adalah Cuti Bersama Hari Natal, Jumat, 25 Desember 2020 Hari Natal, 26-27 Desember 2020 libur akhir pekan, Senin-Kamis, 28-31 Desember 2020 merupakan pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2020, dan 1 Januari 2021 libur tahun baru. 

Baca Juga: Kedatangan TNI dan Polri ke Papua Untuk Stabilkan Keamanan 

Kemudian, jika dirangkai libur akhir pekan pada 2 dan 3 Januari 2021, total hari libur tanpa jeda adalah 11 hari.  

Meski begitu, Kang Emil mengatakan, ada peningkatan kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) dibandingkan pada libur panjang Agustus lalu. 

Kesimpulannya, menurut Kang Emil, libur panjang berpotensi menimbulkan peningkatan kasus Covid-19 namun kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan pun meningkat. 

Baca Juga: Polisi Dalami Kaburnya Habib Rizieq, RS UMMI Lepas Tanggungjawab

"Libur panjang Oktober peningkatan kasusnya tidak setinggi libur panjang saat bulan Agustus. Jadi kesimpulannya libur panjang kemarin menimbulkan Covid-19, tapi kedisiplinan 3M meningkat," tutur Kang Emil. 

Poinnya, penularan Covid-19 ditentukan oleh ada tidaknya keramaian warga. Untuk itu, Jabar tetap mengusulkan agar pemerintah pusat mempersingkat libur panjang akhir tahun demi mengurangi potensi kerumunan di tempat wisata. 

"Seperti hitungan matematika, yaitu ada keramaian ada Covid-19, tidak ada keramaian tidak ada Covid-19, libur panjang ada keramaian, pasti ada (penularan) Covid-19," tutup Kang Emil. 

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo rencananya akan memutuskan sendiri evaluasi libur panjang akhir tahun ini setelah pembahasan lanjutan pada awal pekan depan.***

Editor: Kiki

Sumber: Jabarprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler