Besok, DKPP Periksa Ketua Bawaslu Tangsel, Soal Apa ? 

- 29 November 2020, 17:26 WIB
DKPP
DKPP /

 

SERANG NEWS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanggerang Selatan (Tangsel), Senin 30 November 2020 besok. 

Sidang pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 151-PKE-DKPP/XI/2020.

Dalam sidang ini, DKPP akan memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangsel, yaitu Muhamad Acep, Ahmad Jajuli, Slamet Santosa, Karina Permata Hati, dan Aas Satibi masing-masing sebagai Teradu I sampai Teradu V. Mereka diadukan oleh Dahlan Pido.

Baca Juga: Tips Mudah Membuat Roti Bakar Hanya dengan Tiga Bahan Ini 

Baca Juga: Kedatangan TNI dan Polri ke Papua Untuk Stabilkan Keamanan 

Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor KPU Provinsi Banten. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Dalam pokok aduannya, Dahlan Pido mendalilkan para teradu diduga tidak profesional dan akuntabel dalam melakukan kajian atas laporan pengadu dengan menghentikan proses laporan tanpa melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai peraturan yang berlaku terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Walikota Tanggerang Selatan yang merupakan paslon untuk pilkada tahun 2020 di Kota Tanggerang Selatan.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Banten.

Baca Juga: Ternyata Mangga Bisa Mengurangi Kerutan Wajah, Ini Penjelasannya 

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: DKPP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x