Buntut Kerumunan Habib Rizieq di Petamburan, Wali Kota Jakarta Pusat dan Kadis LH Dicopot

28 November 2020, 16:34 WIB
Peringatan Maulid Nabi Muhamad SAW DPP FPI /tangkapan layar/Front TV/

SERANG NEWS - Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW Front Pembela Islam (FPI) dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan pada Sabtu 14 November 2020 lalu, berbuntut panjang.

Buntut adanya kerumunan itu, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih dicopot dari jabatannya masing-masing.

Dikutip SerangNews.com dari Jurnal Gaya dalam berita berjudul 'Wali Kota Jakarta Pusat dan Kadis LH DKI Jakarta Dicopot! Buntut Kerumunan di Acara Habib Rizieq'.

Baca Juga: Sosok Pengganti Edhy Prabowo Diminta Berani Cabut Regulasi Ekspor Benih Lobster

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir mengatakan, keduanya telah dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020 lalu.

Pencopotan tersebut berdasar dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat," ujar Chaidir dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 28 November 2020.

Baca Juga: Walikota Cimahi Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Diduga Terima Suap Rp1,6 Miliar

Pasca dicopot, ucap Chaidir, keduanya mengisi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih lanjut.

Ia menuturkan, dalam auditnya inspektorat juga memeriksa Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.

Pemeriksaan itu, terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur yang berisi empat langkah untuk mengantisipasi potensi kerumunan pada jajaran wilayah.

Baca Juga: Unggah Foto Dikawal FPI dan Banser, Babe Haikal: Persatuan yang Terjaga 

Salah satu arahannya, terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa.

Dalam pelaksanaannya, ditemukan di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik.

Baca Juga: Hari Pencoblosan 9 Desember 2020, Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

Pada kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Linkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.

"Permasalahannya bukan sekadar soal terjadinya peminjaman, tapi soal lima arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik. Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada," kata Chaidir.*** (Jurnal Gaya/Muhammad Rasya)

Editor: Adi R

Sumber: Jurnal Gaya

Tags

Terkini

Terpopuler